Membela Yana
Tiga Langkah Membela Yana Prank Cadas Pangeran: Restorative Justice Jalan Paling Elegan (1)
Apakah Yana Supriatna (dikenal dengan prank Cadas Pangeran) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berpeluang bebas?
Oleh: Cecep Burdansyah SH MH, Pengamat Hukum
Apakah Yana Supriatna (dikenal dengan prank Cadas Pangeran) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berpeluang bebas?
Setiap orang yang berhadapan dengan hukum, mempunyai dua kemungkinan. Kalau perdata, antara kalah dan menang. Kalau pidana, antara bebas dan dihukum bersalah.
Yana telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 3 tahun.
Tanpa bermaksud memengaruhi atau intervensi pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Sumedang, saya menguraikan opsional buat penegak hukum, terutama kalau ada pengacara yang berniat membela Yana.
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia sudah dikenal istilah restorative justice. Bahkan Kapolri Listyo Sigit memprioritaskan perkara pidana yang bisa diselesaikan dengan musyawarah, sebaiknya menerapkan prinsip restorative justice (RJ).
RJ tak lain adalah musyawarah antara pihak pelaku, korban dan para pihak yang berkepentingan, serta melibatkan aparat penegak hukum atau pemerintah sebagai penengah atau mediator. Inti dari JR menekankan pada kepentingan korban dan pelaku.
Ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan dengan penerapan JR. Semisal kasus ibu memukul anak di Demak, kasus anak gugat ayah di Bandung, dan beberapa kasus lainnya.
Tindak pidana seperti apa saja yang bisa diselesaikan dengan penarapan JR?
Tentu tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan dengan penerapan JR. Kasus extra crime ordinary, seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan perampasan nyawa tidak bisa diselesaikan dengan JR.
Kasus pidana yang tak bisa diselesaikan secara JR misalnya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, kasus pembunuhan Sarah oleh suaminya di Cianjur, dan kasus tewasnya Vanessa Angel dan Bibi.
Dalam tiga peristiwa pidana itu unsur kesengajaannya terlalu kuat. Sopir Bibi dan Vanessa, meskipun tak ada niat membunuh, tindakannya mengemudikan mobil dalam kecepatan tinggi sambil bermain medsos harusnya sudah disadari dampaknya.
Sementara kasus tenggelamnya santri di Ciamis, mekipun menelan korban nyawa cukup banyak, masih bisa diselesaikan secara JR. Setelah hampir sebulan, kasus tersebut baru saja ditetapkan tersangkanya, yaitu seorang ibu guru, yang dianggap sebagai penanggungjawabnya.
Kembali ke kasus Yana, alasan apa yang bisa membuat penyelesaian secara JR? Konsep JR adalah mempertemukan kepentingan pelaku dan korban dari peristiwa pidana itu.
Dalam kasus Yana, Yana jelas sebagai pelaku. Lalu siapa korbannya? Apakah istrinya? Polisi? Tim SAR? Para dukun? Atau masyarakat luas?
Pertama, harus diketahui siapa yang menjadi korban langsung dari kasus Yana. Kalau dilihat dari kronologi peristiwa, jelas yang jadi korban langsung adalah istrinya.
Polisi, Tim SAR, atau siapa pun yang berniat menolong Yana, tidak bisa dikategorikan sebagai korban prank atau penipuan. Mereka berusaha menyelamatkan Yana sudah sesuai standar operasi, setelah menerima laporan dari istri Yana.
Perkara Yana ternyata berbohong, maka yang jadi korban kebohongan itu istrinya sendiri. Istrinya pula yang rugi dua kali.
Selain dibohongi oleh suaminya, ia merasa malu karena laporannya menimbulkan reaksi dari massa secara masif.
Dari peristiwa geger Yana, maka yang mempunyai kepentingan hukum hanya Yana dan istrinya, sebagai pelaku dan korban. Kalau sampai Yana kemudian dihukum, maka istrinya jelas akan rugi berkali-kali.
Saya yakin istrinya akan memaafkan. Penyelesaian secara JR ini telah memenuhi syarat, karena berpihak pada kepentingan Yana sebagai pelaku dan istrinya sebagai korban. (bersambung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/yana-akhirnya-minta-maaf.jpg)