Berita Kendal
Detik-detik Penangkapan Sepasang Anak Punk yang Rampok Minimarket Kendal, Satu Pelaku Didor
Satreskrim Polres Kendal berhasil membekuk sepasang anak punk asal Jombang dan Cilacap pada, Selasa (23/11/2021) malam.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal berhasil membekuk sepasang anak punk asal Jombang dan Cilacap pada, Selasa (23/11/2021) malam.
Kedua tersangka adalah Sandi Tito Rahman (20) asal Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, dan Fitria (19) asal Kabupaten Cilacap, yang merupakan sepasang kekasih.
Kedua tersangka diringkus tim Resmob Polres Kendal di kediaman Sandi atas dugaan perampokan minimarket di Jalan Lingkar Weleri, Kabupaten Kendal.
Kedua kaki tersangka Sandi ditembak Resmob karena mencoba kabur saat hendak diringkus.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, kedua tersangka melakukan perampokan belasan juta, dua unit sepeda motor, dan handphone milik dua karyawan minimarket pada, 19 November 2021 pukul 21.30 WIB.
Diduga kedua tersangka sudah melakukan pengintaian terhadap minimarket yang berada di Jalan Lingkar Weleri arah Kota Semarang.
"TKP kejadian 19 November pukul 21.30. Saat itu kasir melakukan penghitungan (uang), dan menutup minimarket," terangnya di Mapolres Kendal, Rabu (24/11/2021).
AKP Daniel melanjutkan, berdasarkan rekaman kamera pengawas minimarket dan keterangan korban, dua tersangka datang dengan membawa senjata tajam.
Tersangka Sandi sebagai eksekutor perampokan di dalam minimarket.
Sedangkan tersangka Fitria bertugas mengamankan wilayah di sisi luar minimarket.
"Kedua tersangka mengancam karyawan dengan senjata tajam untuk menyerahkan uang, kunci motor, dan handphone karyawan sebagai korban," ungkapnya.
Bermodalkan rekaman kamera pengawas dan keterangan korban, kedua tersangka berhasil diringkus di Kecamatan Kudu, Jombang.
Penangkapan melibatkan jajaran tim Resmob Polrestabes Surabaya, Polres Jombang, dan Polres Mojokerto Kota kurang lebih 4 hari setelah kejadian.
"Bisa kami lakukan penangkapan setelah informasi dikumpulkan. Yang diambil uang lebih dari Rp 10 juta, dan beberapa barang berharga milik dua korban perempuan," tuturnya.
Tersangka Sandi mengaku, perampokan yang dilakukannya terpaksa dilakukan untuk modal nikah.
Kata dia, pada Desember nanti akan melangsungkan pernikahan dengan tersangka Fitria.
Uang yang berhasil digasak digunakan membeli handphone baru, perhiasan, dan mengurus surat-surat nikah.
"Total uangnya Rp 10 juta lebih, sudah tak belikan emas, handphone dan ngurus surat-surat nikah, nanti Desember," katanya.
Sandi mengaku sudah hidup di jalanan sejak 2017.
Ia mengaku tertekan dengan situasi keluarga, dan memilih mencari kebebasan dengan hidup menggelandang di jalanan.
"Saya (merampok) sama pacar saya, butuh uang untuk nikah, gak punya HP juga," terangnya.
Tersangka Fitria menambahkan, selama ini hidup berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain.
Ia mengaku tidak pernah nongkrong di wilayah Kabupaten Kendal.
Hanya sekadar melintas di Jalan Pantura Kendal.
"Kami dari rumah, kebetulan melintas di Kendal, cuma lewat saja. Dan baru kali ini mencuri," akunya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam maksimal 9 tahun penjara. (Sam)
Baca juga: Polisi Medan Curi Motor Tetangga, Tes Urine Positif Narkoba
Baca juga: Rawan Penipuan! Ini Data Pribadi yang Sebaiknya Tidak di Posting di Challenge Instagram Add Yours
Baca juga: Simulasi : Gedung Kompas Gramedia Semarang Terbakar, Ada Pencuri Speaker Aktif Diamankan
Baca juga: Wajah Baru Alun-alun Purwokerto, Pengunjung Semakin Asyik Berswafoto