Brrita Kudus
UMK Kudus 2022 Naik Rp 2.000, Jadi Segini
Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Kudus tahun 2022 akan mengalami kenaikan dari nominal upah tahun 2021
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUJATENG.COM, KUDUS – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Kudus tahun 2022 akan mengalami kenaikan dari nominal upah tahun 2021.
Nominal kenaikannya hanya di kisaran angka Rp 2.000.
Dari yang semula UMK Kudus 2021 Rp 2.290.995,33 pada tahun 2022 akan naik menjadi Rp 2.293.058,26.
Di sini bisa dilihat, kenaikannya hanya Rp 2.062,93 atau 0,09 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, keputusan kenaikan UMK yang tidak signifikan itu telah diteken bupati.
Baca juga: Anggita Pasaribu Istri Jenderal TNI di Mata Sosiolog: dia merasa kedudukan sosialnya lebih tinggi
Baca juga: Ayah Bibi Menangis Bahas Soal Warisan Vanessa Angel: Berapa Sih yang Mau Dibagi?
Pihaknya juga telah melayangkan rekomendasi kepada gubernur perihal penetapan UMK.
“Surat ke gubernur perihal rekomendasi UMK Kudus telah dikirim ke provinsi Senin kemarin. Provinsi tidak ada kewenangan untuk mengubah,” ujar Rini, Rabu (24/11/2021).
Rini mengatakan, kenaikan UMK di Kudus itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di situ terdapat sejumlah komponen perihal kenaikan upah.
Kata Rini, di antara komponennya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan konsumsi rumah tangga.
Dalam pembahasan kenaikan upah di Kudus, katanya, pihaknya juga melibatkan sejumlah pihak.
Termasuk dari kelompok pengusaha maupun buruh. Kata Rini, sedianya buruh mengusulkan kenaikan UMK 8 sampai 10 persen.
Hanya saja, dalam mekanisme menaikkan upah terdapat rambu-rambu berupa peraturan tentang pengupahan.
“Karena ada aturan yang melandasi, maka ketemunya UMK Kudus naik 0,09 persen,” kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan perihal kenaikan upah tersebut setelah gubernur menetapkannya.
“Sosialisasi nanti setelah 30 November setelah ditetapkan oleh gubernur,” kata dia. (*)