Berita Semarang
Ikuti PPKM Level 3, Wali Kota Hendi: Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati
Pemkot Semarang akan ikuti aturan Mendagri terkait pembatasan selama Nataru 2022.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri terkait pembatasan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan, saat ini pihaknya belum mengeluarkan peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 saat Nataru.
Namun demikian, dia memastikan akan menerapkan aturan tersebut.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 mengatur semua wilayah di Indonesia termasuk Kota Semarang wajib menerapkan aturan PPKM Level 3 sejak 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Dalam Inmendagri tertulis semua kegiatan sosial budaya ditiadakan selama aturan tersebut diberlakukan.
Bahkan, pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, semua alun-alun ditutup.
Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan orang yang akan merayakan malam pergantian tahun.
Masyarakat juga dilarang merayakan malam pergantian tahun dengan arak-arakan atau pawai di jalan.
Sesuai Inmendagri, kegiatan ibadah dan perayaan Natal diharapkan dilaksanakan secara sederhana dan dibatasi 50 persen dari total kapasitas gereja.
Pelaksanaannya bisa dilakukan secara hybrid yakni melalui daring dan luring.
"Ya kita ikuti saja Inmendagri terkait PPKM Level 3 pada tanggal 24 Desember-2 Januari karena menurut saya lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Hendi, sapaan akrabnya, Kamis (25/11/2021).
Hendi meminta masyarakat Kota Semarang juga bisa menaati aturan ini dan menahan diri selama sembilan hari untuk tidak banyak melakukan mobilitas yang tidak terlalu mendesak.
Bahkan, ASN Pemkot Semarang juga tidak diperbolehkan mengambil cuti dan dilarang untuk bepergian keluar kota jika tidak ada hal yang mendesak.
"Saat tahun baru tidak ada acara karena memang tempat hiburan tidak boleh buka, mal dibatasi pengunjungnya 50 persen. Jadi, seharusnya tidak ada kerumunan," tambahnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Forkopimda sebagai upaya pengawasan di lapangan terkait penerapan PPKM level 3 selama Nataru.
Hendi meminta masyarakat bisa bekerja sama untuk mematuhi aturan tersebut agar kasus Covid-19 tidak kembali meledak.
"Pemkot Semarang dengan Polrestabes, Kodim, Forkopimda pasti akan melakukan pemantauan secara ketat supaya aturan Inmendagri Level 3 bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat di Kota Semarang," paparnya. (*)
Pemkot Semarang Siapkan Anggaran Transportasi Ketika Terjadi Kenaikan Harga Bahan Pokok |
![]() |
---|
Jotun Kolaborasi Toko Cat Utama Tingkatkan Keterampilan Aplikator Cat |
![]() |
---|
Subsidi Kendaraan Listrik Dikritik Buruh Pabrik, Rahmad : Unfaedah Untuk Masyarakat Kecil |
![]() |
---|
Punya Stok Lebih Dari 12 Ribu Ton Beras, Bulog Pastikan Ketersediaan Beras Aman di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Harga Cabai Makin Pedas Jelang Ramadhan, Pedagang Jual Cabai Busuk |
![]() |
---|