Berita Nasional
Inilah Aturan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas yang Sering Dilanggar
Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Ne
TRIBUNJATENG.COM - Sering dijumpai penggunaan kendaraan dinas atau mobil dinas instansi pemerintah disalahgunakan.
Sebagaimana ketentuan yang ada, kendaraan dinas harus dipergunakan untuk menunjang pekerjaan.
Namun terkadang, kendaraan dinas justru sering ditemui diparkiran pusat perbelanjaan, liburan keluarga, menjemput kerabat, hingga dipakai untuk mudik atau pulang kampung.
Untuk PNS, kendaraan dinas bisa dikenali dari pelat nomornya yang berwarna merah.
Untuk pejabat setingkat eselon di pemerintahan, kendaraan dinas juga terkadang ditemui dengan pelat hitam, namun dengan seri nomor polisi berakhiran RFS.
Sementara untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, pelat nomornya disesuaikan dengan instansinya masing-masing.
Lalu bagaimana sebenarnya peraturan kendaraan dinas?
Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.
"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.
Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja.
Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran.
Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota.
Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.
"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.
Diatur juga, kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan diluar kepentingan dinas harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.
"Pengadaan kendaraan dinas operasional diperuntukkan bagi kelancaran tugas dinas pada unit organisasi pemerintah, jumlahnya dibatasi, tidak mewah, harga wajar, maksimal 1.800 cc bahan bakar bensin, dan 2.500 cc bahan bakar solar," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suka Disalahgunakan, Apa Saja yang Dilarang untuk Pemakai Mobil Dinas?
Sikap Cuek Agus Nurpatria Saat Divonis 2 Tahun Penjara, Ini hal yang Meringankan dan Memberatkan |
![]() |
---|
Indonesia Masuk 10 Militer Terkuat di Asia Tahun 2023, Lebih Unggul dari Israel dan Iran |
![]() |
---|
Viral Video Shane Cengengesan di Ruang Konseling, Menunduk saat di Depan Kamera |
![]() |
---|
Inilah Sosok Perempuan yang Mengadu Domba David hingga Bikin Mario Emosi |
![]() |
---|
Bharada Eliezer Akan Dimasukan Penjara Lapas Salemba Siang Ini |
![]() |
---|