Berita Nasional
Panglima TNI Tak Proses Penggunaan Mobil Dinas Oleh Anggiat Pasaribu Jika Tak Ada Laporan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak akan memproses kasus mobil dinas TNI Brigjen Zamroni yang ditumpangi Anggiat Pasaribu, jika tak ada laporan.
Bukan suami-istri, anak, pun keponakan.
Penyalahgunaan Fasilitas TNI
Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie meyakini Anggiat Pasaribu sering dan terbiasa menyalahgunakan fasilitas jenderal TNI.
Hal tersebut yang berpotensi memunculkan sikap superioritas Anggiat Pasaribu saat terlibat ribut dengan ibunda Arteria Dahlan di Bandara Soekarno Hatta, belum lama ini.
Berikut poin penyalahgunaan fasilitas jenderal TNI yang dimaksud.
Mobil Dinas TNI
Ini terlihat saat Anggiat Pasaribu terekam video dijemput dengan mobil dinas TNI.
Padahal, sesuai aturan, harusnya mobil dinas hanya digunakan oleh personel TNI untuk kebutuhan dinas.
"Setahu saya keluarga TNI itu tidak mudah pakai mobil dinas suami kecuali ada kaitan dengan dinas."
"Jadi jelas dia itu enggak mungkin boleh pakai," katanya.
Disopiri dan Dikawal Aspri TNI
Selain itu, Connie menegaskan, mobil dinas TNI tidak boleh disopiri oleh warga sipil.
Maka, bisa disimpulkan bahwa mobil yang menjemput perempuan tersebut di bandara dikendarai oleh anggota TNI.
"Berarti dia pakai sopir tentara juga."
"Kalau kita lihat di video bahkan ada asprinya juga."