Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tangkap Anggota TNI Gadungan karena Bawa Kabur Uang Korban Kecelakaan

Polisi menangkap anggota TNI gadungan yang membawa kabur uang milik korban kecelakaan lalu lintas.

Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Polisi menangkap anggota TNI gadungan yang membawa kabur uang milik korban kecelakaan lalu lintas.

Anggota TNI gadungan itu menggelapkan uang yang akan dipakai untuk ganti rugi korban kecelakaan yang ternyata masih keluarga sendiri.

Sehari-hari, pelaku adalah ibu rumah tangga, namun ia mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Mayor.

Tersangka ditangkap tim dari Polsek Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

Polisi mendapatkan bukti dua set seragam PDH komandan wanita TNI Angkatan Darat, dan dua pasang sepatu.

Baca juga: Connie Rahakundini Sebut Jelas Anggiat Pasaribu Tidak Boleh Pakai Mobil Dinas TNI

Baca juga: Viral Anggota TNI Adu Jotos dengan 2 Polisi karena Tak Terima Ditilang, Ini Kronologinya

Dikutip dari KompasTV pada Kamis (25/11/2021), kasus ini bermula saat pelaku dan korban menabrak pengendara sepeda motor di kawasan Merak.

Tersangka lantas meminta uang ganti rugi kepada korban untuk diserahkan kepada pengendara motor yang ditabrak.

Akan tetapi, alih-alih dipertanggungjawabkan, uang itu digelapkan pelaku.

Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman  menyebutkan bahwa tersangka menggunakan modus ini dengan sengaja guna mendapatkan keuntungan.

Hingga saat ini, kepolisian masih mencari barang bukti lainnya.

Anggota TNI Gadungan Paksa Korban Lepaskan Baju

Sebelumnya, kasus pelecehan yang dilakukan anggota TNI gadungan juga terjadi di Kabupaten Belitung.

Pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI itu adalah pria 30 tahun berinisial AWS.

Sementara korbannya adalah ibu rumah tangga (IRT).

Kronologi pelecehan, saat itu pelaku memaksa korban melepaskan bajunya saat video call.

AWS juga mengajak korban berhubungan badan.

Kasus bermula saat keduanya berkenalan di media sosial Facebook pada awal Januari 2021 lalu.

Demi mengelabui korban, AWS yang merupakan duda itu memasang foto editan di medsosnya seakan-akan dirinya seorang anggota TNI.

AWS akhirnya berhasil mendapatkan nomor handphone korban dan menjalin kedekatan.

Tak disangka chat tersebut justru dijadikan ancaman bagi AWS untuk meminta korban melakukan hal yang tidak senonoh yaitu video call tanpa busana.

Keduanya sempat bertemu dengan iming-iming AWS akan menghapus video syur dan bukti chat.

Imbalannya korban harus berhubungan badan dengan AWS.

Tapi perbuatan itu tidak terjadi.

Ketika janjian ketemu kedua kali, korban sudah melapor ke Polres Belitung, jadi langsung diamankan pada Maret 2021 lalu

AWS sempat memberikan keterangan berbelit-belit.

Namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa salinan isi chat, rekaman video, akun medsos dan lainnya.

Nasib AWS sekarang

Kini kasus yang membelit anggota TNI gadungan ini sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan vonis.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung, Rabu (29/9/2021) kemarin.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta, jika tidak dibayar diganti enam bulan kurungan penjara kepada AWS.

Majelis hakim yang diketuai Andhika Bhatara, menilai terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Tentang Pornografi dan ITE.

"Terdakwa meminta keringanan karena merasa bersalah dan mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Andhika, dikutip dari Posbelitung.co.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa yang hadir di persidangan langsung menerima.

Sedangkan JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sesuai dakwaan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada dakwaan primeir kesatu.

Selain itu, Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada dakwaan primeir kedua.(*)

Sumber: KompasTV dan TribunSolo.com dengan judul Ngaku sebagai TNI Modal Foto Editan, Duda Ini Paksa IRT Lepas Baju saat Video Call, Begini Nasibnya, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved