Berita Video
Video Meski Tak Memuaskan, Dinperinaker Tetap Usulkan Besaran UMK Blora Tahun 2022 Pada Gubernur
Dinperinaker Blora tetap usulkan kenaikan upah yang hanya Rp 11.000 ke Gubernur.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Berikut ini video meski tak memuaskan, Dinperinaker tetap usulkan besaran UMK Blora tahun 2022 pada Gubernur.
Meski kenaikan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Blora tahun 2022 tidak memuaskan para serikat pekerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora tetap mengusulkan kenaikan upah yang hanya Rp 11.000 rupiah ke Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Hermawan, mengatakan berdasarkan sidang pengupahan kemarin menghasilkan usulan UMK Kabupaten Blora sebesar 1.905.000 rupiah meningkat 11 ribu dibanding UMK tahun sebelumnya sebesar 0,59 persen.
"Ini memang belum memuaskan para serikat pekerja di Kabupaten Blora, karena mereka menginginkan kenaikan sama seperti tahun lalu yakni 64.000 atau 3,27 persen," ucapnya saat ditemui di kantornya, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, penghitungan ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Jadi hasil kemarin tetap kami usulkan kepada Bapak Gubernur dan sampai saat ini, sudah ada di meja Pak Bupati menunggu asmanan (tandatangan) beliau," ungkapnya.
Endro menjelaskan berdasarkan PP 36 tahun 2021, memang mempunyai formula khusus untuk menghitung UMK tahun 2022 . Dan ini merupakan perubahan tahun yang lalu, PP 78 Tahun 2015.
"Jadi ada beberapa perubahan terkait formula ini. Sehingga ketemu angka 1.905.000 dengan kenaikan hanya 11 ribu," jelasnya.
Endro juga mengungkapkan, ternyata kenaikan UMK dipengaruhi kondisi yang ada di Kabupaten Blora, terutama angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi. Sehingga hal ini cukup signifikan terkait dengan besaran UMK tahun 2022.
"Seandainya pertumbuhan ekonomi meningkat dan inflasi ini menurun itu bisa meningkat lagi (UMK)," ujarnya.
"Kami sampaikan formulasi UMK tahun 2022 sudah sesuai regulasi yang ada, tetap kami usulkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan keputusan Gubernur terkait UMK Blora tahun 2022," imbuhnya.
Sedangkan, serikat buruh merasa keberatan, mereka mendorong Dinas perindustrian dan tenaga kerja (Dinperinaker) agar tetap mengacu pada perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) lama.
Jangan mengikuti perhitungan yang baru dulu. Karena bagi serikat buruh dengan kenaikan 0,54 persen atau Rp 11 ribu itu sama hal UMK tidak naik.
Ketua Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Blora, Siti Mahmudah mengatakan, kenaikan Rp 11 ribu sangat minim sekali.
Apalagi banyak buruh wanita saat ini yang menjadi tulang punggung keluarga, gara-gara suaminya di PHK selama pandemi ini.
Belum lagi anak sekolah yang banyak pengeluaran seperti untuk beli kuota dan lain sebagainya.
‘’Lalu apakah kenaikan Rp 11 ribu itu cukup untuk satu bulan?,’’ ucapnya, Sabtu (20/11/2021).
Apalagi untuk PP 36 tahun 2021 ini baru saja diterapkan tahun ini. Itu pun tanpa diskusi dengan serikat pekerja, mereka langsung melaksanakan, tanpa sosialisasi dulu.
‘’Itu kan namanya undang-undang sepihak, ya tidak?,’’ tegasnya.
Yang dia sayangkan untuk kenaikan 0,54 atau Rp 11 ribu sudah ada. Padahal itu belum didiskusikan dengan serikat pekerja.
Mahmudah menduga dengan hitungan baru ini pemerintah memihak kepada pengusaha. Karena regulasi baru ini menguntungkan pengusaha bukan ke serikat buruh.
‘’Kalau pemerintah adil, harusnya di tengah-tengah,’’ tandasnya.
Serikat Pekerja Perhutani KPH Blora, Eko Novita mengatakan, sejak 2014 hingga 2022 kenaikan UMK paling anjlok itu di 2022.
Bagaimana tidak, sejak 2014 ke 2015 kenaikan 16,9 persen atau Rp 171.000. Dari Rp 1.009.000 di 2014 menjadi Rp 1.180.000 pada 2015.
Kemudian 2015 ke 2016 naik 12,8 persen atau naik Rp 148.000 jadi Rp 1.328.500.
Kemudian dari 2016 ke 2017 naik 8,25 persen atau naik Rp 111.000 menjadi 1.438.500. Dari 2017 ke 2018 naik 8,75 persen atau RP 1.564.000.
Lalu di 2019 naik 8,06 persen atau Rp 126 ribu dan UMK menjadi 1.690.000. di 2020 naik 8,52 persen atau naik Rp 144.000 mejadi 1.834.000.
Pada 2021 naik 3,27 persen atau Rp 60.000 menjadi Rp 1.894.000.
‘’Sedangkan 2022 nanti kenaikan hanya 0,54 persen atau hanya Rp 11.000, jadi meski naik tapi kenaikannya turun drastis,’’ keluhnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :