Berita Jateng
DKI Jakarta Tertinggi Jawa Tengah Terendah, Ini Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 33 provinsi telah diteken dan UMP yang paling tinggi adalah DKI Jakarta dan yang paling rendah adalah Jaw
TRIBUNJATENG.COM -- Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 33 provinsi telah diteken dan UMP yang paling tinggi adalah DKI Jakarta dan yang paling rendah adalah Jawa Tengah.
Hingga kini sudah 33 provinsi yang sudah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menentukan upah minimum pada setiap provinsi.
Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Kebijakan UM tersebut, merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk memberantas atau mengurangi tingkat kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
Adapun UMP terendah yaitu Jawa Tengah dengan Rp Rp 1.813.011.
Sedangkan, untuk UMP tertinggi yakni DKI Jakarta dengan Rp 4.452.724.
Dalam memberikan upah kepada buruh/pekerja, terdapat beberapa kebijakan yang telah ditetapkan.
Kebijakan pengupahan berpedoman pada PP Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Berikut Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi
Dikutip dari kontan.co.id, berikut UMP 2022 untuk 33 provinsi di Indonesia:
1. UMP tahun 2022 Aceh 3.166.460
2. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
3. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
4. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-rupiah-nilai-tukar-rupiah_20170210_083439.jpg)