Berita Jakarta

Inilah 6 Hal Tuntutan Buruh Terkait Upah Minimum 2022

Massa buruh menuntut enam hal kepada pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum 2022 dalam unjuk rasa mereka di kawasan Patung Kuda

TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ribuan buruh dari sejumlah kabupaten/kota di Jateng menggelar aksi di depan Gedung Berlian DPRD Provinsi Jawa Tengah Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu (2/10/2019). Mereka yang tergabung dari beberapa sejumlah asosiasi atau forum buruh antara lain Serikat pekerja nasional (SPN) Jepara, Federasi Serikat Pekerja Metal Idonesian (FSPM), Serikat Pekerja Logam, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP KEP) Demak, Aliansi Buruh Jepara. Bendera asosiasi dan poster berisi tulisan tuntutan dibentangkan peserta aksi. Mereka menuntut tiga hal yakni menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, revisi PP Nomor 78 tentang Pengupahan, dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Massa buruh menuntut enam hal kepada pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum 2022 dalam unjuk rasa mereka di kawasan Patung Kuda, Jakarta pusat, Senin (29/11). 

Massa buruh yang tergabung Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) itu menilai penetapan upah minimum 2022 tak manusiawi.

Mereka menganggap, kenaikan upah minimum yang sebesar 1,09 persen atau di bawah inflasi dapat menghancurkan daya beli kelas pekerja yang sudah terpuruk selama dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19. 

Karena itu buruh menuntut enam hal, pertama mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden tentang Upah Layak Nasional tahun 2022 dengan kenaikan 10 sampai 15 persen.

Kedua, buruh menolak penghapusan upah minimum sektoral. Ketiga, menuntut pemerintah memberlakukan kembali 79 Undang-undang yang telah dihapus dan atau diubah melalui Omnibus Law Cipta Kerja.

Keempat, mewujudkan pendidikan gratis, yang Ilmiah dan demokratis. Kelima mencabut HGU (Hak Guna Usaha) dari perusahaan yang bermasalah, dan terakhir menyelesaikan konflik agraria struktural. 

Dalam penetapan upah minimum, pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Buruh menilai, UU Ciptaker merupakan produk hukum yang inkonstitusional, tidak demokratis, tidak transparan, dan hanya mementingkan kelompok oligarki.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang sekaligus berbicara dengan kapasitas sebagai Presiden Partai Buruh, mengatakan, pernyataan pemerintah yang menyebut UU Cipta Kerja masih berlaku dinilai menyesatkan.

"KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat kepada aturan ketatanegaraan, dalam hal ini keputusan Mahkamah Konstitusi," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11).

"Karena kata-kata dari pemerintah, baik Bapak Presiden dan para menteri, yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku karena pasal-pasalnya tidak diubah, itu membingungkan, bisa disebut bahkan menyesatkan," lanjut Said. 

Ia menjelaskan, putusan MK adalah terkait uji formil, artinya prosedurnya yang diperiksa, bukan pasal per pasal atau uji materil. 

Di sisi lain, karena UU Cipta Kerja sudah cacat formil, maka Said menilai, beleid itu sudah kehilangan objek sehingga tak perlu lagi diperiksa pasal demi pasal.

Said memastikan, para serikat buruh akan terus menyuarakan 'perlawanan' atau perjuangan terkait UU Cipta Kerja agar pemerintah mematuhi keputusan MK.

Salah satunya, terkait amar putusan MK nomor 7, yang menyatakan menangguhkan segala kebijakan atau peraturan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan pemerintah. 

Secara rinci yakni, UU Cipta Kerja berlaku secara limitasi dengan syarat, pertama untuk pelaksanaannya yang berkaitan dengan hal-hal startegis dan berdampak luas, ditangguhkan terlebih dahulu.

Kedua, penyelenggara negara tidak dibenarkan membentuk peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang baru. (yau/mah/kps)

Baca juga: Bandar Narkoba Penabrak Polantas Cirebon Ditangkap di Kendal Jateng

Baca juga: Hari Ini Harga Minyak Mentah Melonjak lebih dari 1%, WTI ke US$70,94 dan Brent ke US$74,26

Baca juga: BERITA LENGKAP : Cegah Omicron, Benarkah Kasus Covid-19 Indonesia Tidak akan Meledak Seperti Eropa

Baca juga: Hari Ini, Selasa (30/11) Rupiah Dibuka Menguat 0,11% ke Level Rp 14.304 per dolar AS

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved