Hoaks Pasutri Gowa Hamil
Pasutri Warkop Jadi Tersangka, Terbukti Bikin Hoaks Kehamilan saat Digampar Satpol PP
Kasus pemukulan pasangan suami istri (pasutri) warung kopi oleh Satpol PP di Gowa masuk babak baru.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus pemukulan pasangan suami istri (pasutri) warung kopi oleh Satpol PP di Gowa masuk babak baru.
Nasib berubah.
Pasutri yang semula merupakan korban kini berbalik jadi tersangka.
Mengapa bisa demikian?
Rupanya pasutri itu bersekongkol bikin hoaks ketika terlibat bentrok dengan satpol PP.
Mereka koar-koar kalau si perempuan dalam kondisi hamil saat digampar Satpol PP.
Padahal faktanya tidak demikian.
Bahkan pasutri itu sempat membuat klarifikasi di media sosial terkait kebenaran informasi kehamilannya.
Polisi pun melakukan penyelidikan.
Sementara pasutri itu tetap menggemborkan kehamilan si perempuan yang berinisial RI.
Mereka kekeh soal kehamilan itu.
Polisi membuka tahap demi tahap penyelidikannya.
Di sisi lain, rupanya ada organisasi masyarakat yang membuat laporan resmi ke polisi.
Ormas itu melaporkan si perempuan tidak hamil alias sudah melakukan kebohongan publik.
Polisi melakukan pemanggilan ke pasutri itu.
Panggilan pertama dan kedua, mereka tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
"Hari ini adalah panggilan selanjutnya dengan dugaan pelanggaran berita bohong dalam hal ini terkait dengan Undang-undang ITE," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Senin (29/11/2021).
Pasutri itu sempat diperiksa selama 4 jam.
Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara terkait pelanggaran UU ITE.
Kronologi pemukulan
Pada Rabu (14/7/2021), warung kopi milik pasutri asal Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, terkena razia PPKM.
Saat itu, salah satu oknum Satpol PP terekam melakukan penganiayaan terhadap NH dan RI.
Rekaman itu segera viral ini media sosial dan mendapat berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.

Setelah itu, oknum Satpol PP yang diduga melakukan penganiyaan berinisial MH mendapat ganjaran hukuman 5 bulan penjara.
Kini giliran si pasutri yang bakal menerima hukuman melakukan kebohongan publik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
(*)