Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

6 Pelaku Gendam di Semarang Ditangkap Polda Jateng, Calon Korban Diamati dari Penampilan

Pelaku gendam yang  beroperasi di Pasar Gang Baru dan Jalan Taman Ungaran Kecamatan Candisari Semarang dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umu

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Enam pelaku gendam menutup wajahnya saat digelandang di Ditreskrimum Polda Jateng. Keenam pelaku beraksi di wilayah Pasar Gang Baru, Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaku gendam yang pernah beroperasi di Pasar Gang Baru dan Jalan Taman Ungaran Kecamatan Candisari Semarang dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Sejumlah 6 tersangka aksi gendam tersebut yakni Nana Suryana alias Erwin warga Bekasi, berperan sebagai tabib. Thjia Djuk Fung alias Afung warga Jakarta Utara selaku cucu tabib, Lie Sian Nie alias Ani warga Pontianak berperan orang pertama bertemu dengan korban.

Kemudian Agustina Warga Penjaringan Kota Jakarta Utara berperan sebagai orang mengetahui keberadaan toko obat, Daryono alias Yanto warga Pemalang, Parsinah warga Wonosobo berperan mengawasi jalannya tindak penipuan.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus keenam orang tersebut dengan cara  gendam yaitu mempengaruhi psikologis seseorang agar percaya apa yang disampaikan pelaku.

Hal ini bertujuan agar pelaku bisa mengambil keuntungan dengan cara menipu.

"Dasar pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/542/XI/2021/SPKT/Polda Jateng tanggal 2 November 2021," ujarnya saat konfrensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, pengungkapan kasus gendam tersebut hanya membutuhkan waktu 19 hari.

Proses penyelidikan dipimpin oleh Polwan yakni Iptu Fika Putri Pamungkas.

"Penangkapan dilakukan di Jakarta, Pemalang, dan Batam Kepulauan Riau," tuturnya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy tunjukkan barang bukti kejahatan gendam.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy tunjukkan barang bukti kejahatan gendam. (Tribun Jateng/Rahdyan Pamungkas)

Diterangkannya, kronologi kejadian pada 22 November 2021 pelaku Lie Sian Nie mendatangi korban dan meminta bantuan untuk mencari obat untuk suaminya. 

Kemudian datang tersangka lain Agustina mengaku mengenal tabib yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit dan membatu menyelesaikan berbagai masalah.

Korban diminta  mengantarkan 2 pelaku untuk membeli obat tersebut.

"Di tengah perjalanan Agustina menunjuk seorang dan mengatakan orang tersebut adalah cucu dari tabib yakni Thjia Djuk Fung alias Bunda," tuturnya.

Bukannya menyelesaikan masalah, Bunda malah menakut-nakuti korban bahwa pernah menginjak darah perempuan meninggal akibat kecelakaan.

Hal tersebut membuat korban merasa sial dan keluarganya menjadi celaka. 

"Setelah diyakinkan berkali-kali dan akhirnya percaya kemudian ditunjukkan seorang tabib yakni Nana Suryana. Begitu ditunjukan seorang tabib korban diminta untuk menyimpan emas dan akhirnya diberikan tersangka," paparnya.

Kombes Djuhandani mengatakan pelaku melakukan aksinya di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di 4 Provinsi Jateng, Jatim, Jabar dan Sumatera Utara. Total kerugian yang dihimpun ditaksi Rp 3 miliar.

"Pasal yang dikenakan pelaku 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara," jelasnya.

Ia menuturkan barang bukti yang diamankan sebesar uang Rp 110 juta, uang mata uang asing , 11 emas batangan, 8 unit ponsel, baju dikenakan tersangka, 2 buku tabungan, 7 kartu ATM.

"Total kerugian untuk TKP di Semarang mencapai Rp 500 juta," jelasnya.

Target Korban

Kombes Djuhandani mengatakan pelaku telah menarget korbannya yang akan menjadi sasaran.

Pelaku melihat korbannya baik dari segi penampilan maupun mobil yang digunakan.

"Hal ini untuk mengetahui apakah korban memiliki uang atau tidak," ujarnya.

Menurutnya, keenam pelaku tersebut berada di tempat terpisah.

Namun saat akan melakukan aksi mereka dikumpulkan melalui media sosial dan bertemu di suatu tempat.

"Misal mereka kumpul di Jakarta pada sebuah kafe kemudian baru melakukan aksinya," ujar dia.

Dikatakannya, rata-rata  pelaku melakukan aksinya di Jateng mendapat bagian per orang Rp 90 juta.

Para pelaku tidak mempunyai tempat praktek tetap dan mencari korban secara acak.

"Jadi ketika tersangka melihat dan bertemu korban langsung dimainkan psikologisnya. Setelah itu korban merasa yakin apa yang diomongkan pelaku," tuturnya.

Ia menuturkan harta milik korban yang diminta pelaku merupakan syarat agar bisa disembuhkan. Kemudian korban  diberikan air, tisu dan garam yang merupakan syarat untuk menyembuhkan korban.

"Korban memberikan uang secara tunai baik mengambil dari ATM maupun emas," tandasnya.

Sementara itu, pelaku Nana Suryana yang berperan sebagai tabib mengaku hanya mendengarkan cerita dari korban.

Setelah itu dia meminta korban untuk mendengarkan Thjia Djuk Fung yang berperan sebagai cucunya.

"Jadi apa yang diomongkan cucu saya harus dituruti," ujar dia.

Ia mengaku beraksi di Semarang hanya sehari. Dia melakukan aksinya di wilayah pecinan.

"Saya mencari korban yang sedang berjalan sendiri," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved