Berita Solo

Ancaman Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Jika Nekat Gelar Reuni 212 di Plaza Manahan

Polresta Solo akan bubarkan aksi Reuni 212 Solo Raya bila nekad dilaksanakan di Plaza Manahan, Kamis (2/12/2021).

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto dan Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika saat memberikan keterangan hasil autopsi jenazah Gilang Endi Saputra, Jumat (29/10/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo akan bubarkan aksi Reuni 212 Solo Raya bila nekad dilaksanakan di Plaza Manahan, Kamis (2/12/2021).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, selain membubarkan, pihaknya juga menyiapkan sanksi tegas untuk koordinator lapangan (korlap) atau panitia penyelenggara.

"Terkait surat pemberitahuan giat Reuni 212 yang dikirimkan tadi siang hari Rabu (1/12/2021) ke Polresta Surakarta, saya secara tegas tidak memberikan izin," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (1/12/2021) petang.

Ade menjelaskan, pihaknya tidak memberikan izin kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu karena beberapa pertimbangan.

"Panitia tidak mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Surakarta untuk melaksanakan giat reuni 212 Solo Raya di Plaza Manahan," jelasnya.

Selain itu, ungkap Asde, pertimbangan situasi pandemi saat ini. Di mana tambahan angka kasus positif harian Covid-19 di Kota Solo naik signifikan di tiga pekan berturut-turut.

"Antisipasi penyebaran Virus Corona varian baru Omicorn yang tingkat penyebarannya 5 kali lebih cepat atau masif dibandingkan varian Dellta," terangnya.

Mantan Kapolres Karanganyar itu menegaskan, semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan melanggar prokes wajib dihindari.

"Karena kerumunan sangat rentan terhadal penyebaran Virus Covid secara masif di tengah pandemi saat ini," tegasnya.

Bahkan, Polresta Solo dan Satgas Covid-19 Kota Solo juga telah menyampaikan ke panitia aksi agar pelaksanaan dialihkan ke masjid atau tempat tertutup lainnya.

"Dengan syarat disetujui penggunaan masjid tersebut oleh takmir atau pengurus masjidnya, dengan penerapan prokes yang ketat dan mematuhi aturan prokes," ungkapnya.

Ketentuan yang berlaku di pemberlakukan PPKM Level 2 di Kota Solo, utamanya pelibatan jumlah peserta dan kepatuhan terhadap prokes.

"Bila tetap nekat dilaksanakan di Plaza Manahan Solo maupun tempat terbuka lainnya atau fasum lainnya di wilayah hukum Polresta Solo, akan membubarkan kegiatan tersebut, termasuk panitia dan korlap akan dimintai pertanggungjawabannya karena nekat menggelar giat Reuni 212 tersebut di tempat terbuka," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved