Berita Demak
Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh Kejaksaan Negeri Demak
Mbah Minto dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sidang tuntutan terhadap Mbah Minto digelar di Pengadilan
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG,COM, DEMAK - Kasmito atau Mbah Minto, kakek 74 tahun yang membacok pencuri ikan di Demak, dituntut dua tahun penjara.
Mbah Minto dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sidang tuntutan terhadap Mbah Minto digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, tuntutan dua tahun bui kepada Kasmito sudah melalui prosedur dan pertimbangan.
“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar dia di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, korban pembacokan, Marjani, mengalami luka sangat serius dengan sobekan sepanjang sekitar 11 sentimeter dan sejumlah luka lain akibat sabetan senjata tajam.

Tuntutan dua tahun itu juga melihat umur Kasmito yang sudah lanjut usia.
Selain itu, tuntutan tersebut sekaligus juga mengingatkan pada masyarakat agar tidak main hakim sendiri sekalipun menemui pencuri.
“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun.
Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” imbuh Suhendra.
Oleh karena itu ia mengimbau warga jika memergoki aksi pencurian agar meneriaki, meminta pertolongan orang lain, atau lapor polisi.
Sementara Marjani juga dilaporkan lantaran kasus pencurian ikan.
Saat ini, Marjani sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, ia belum ditahan lantaran sejumlah luka bacoknya masih belum pulih.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto mengaku keberatan.
Ia menganggap, tidak ada rasa keadilan pada tuntutan tersebut.
Polres Demak Curhat ke Wartawan |
![]() |
---|
Tetap Hadirkan Bazar Thrifting di Halim Fest 2023 Demak, Padahal Dilarang Presiden, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Halim Fest 2023 Dimulai, Digelar 3 Hari di Wisma Halim Demak, Ini Beragam Acaranya |
![]() |
---|
Detik-detik Gudang Milik Pak Kades di Demak Terbakar, Kerugian Puluhan Juta |
![]() |
---|
Tanpa Kompromi, Perintah Bupati Kepada Satpol PP Demak: Tutup Semua Tempat Karaoke Liar |
![]() |
---|