Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh Kejaksaan Negeri Demak

Mbah Minto dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sidang tuntutan terhadap Mbah Minto digelar di Pengadilan

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: m nur huda
Istimewa
Kasmito atau Mbah Minto, kakek 74 tahun yang dipenjara karena membacok pencuri ikan di Demak. 

TRIBUNJATENG,COM, DEMAK - Kasmito atau Mbah Minto, kakek 74 tahun yang membacok pencuri ikan di Demak, dituntut dua tahun penjara.

Mbah Minto dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sidang tuntutan terhadap Mbah Minto digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, tuntutan dua tahun bui kepada Kasmito sudah melalui prosedur dan pertimbangan.

“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar dia di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, korban pembacokan, Marjani, mengalami luka sangat serius dengan sobekan sepanjang sekitar 11 sentimeter dan sejumlah luka lain akibat sabetan senjata tajam.

Ali Ghuffron, pemilik kolam ikan yang merasa resah lantaran barang-barangnya beserta ikan sering dicuri, menunjukkan lokasi kejadian pembacokan terhadap pencuri ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. 
Ali Ghuffron, pemilik kolam ikan yang merasa resah lantaran barang-barangnya beserta ikan sering dicuri, menunjukkan lokasi kejadian pembacokan terhadap pencuri ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.  (Tribun Jateng/ Reza Gustav)

Tuntutan dua tahun itu juga melihat umur Kasmito yang sudah lanjut usia.

Selain itu, tuntutan tersebut sekaligus juga mengingatkan pada masyarakat agar tidak main hakim sendiri sekalipun menemui pencuri.

“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun.

Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” imbuh Suhendra.

Oleh karena itu ia mengimbau warga jika memergoki aksi pencurian agar meneriaki, meminta pertolongan orang lain, atau lapor polisi.

Sementara Marjani juga dilaporkan lantaran kasus pencurian ikan.

Saat ini, Marjani sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, ia belum ditahan lantaran sejumlah luka bacoknya masih belum pulih.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto mengaku keberatan.

Ia menganggap, tidak ada rasa keadilan pada tuntutan tersebut.

Menurutnya, jika tuntutan itu dikabulkan majelis hakim, maka Mbah Minto harus menghabiskan waktu selama dua tahun di penjara. Sementara usianya saat ini sudah lanjut.

“Kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu. Sangat berat bagi Mbah Minto menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ujar Haryanto ketika ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak.

Haryanto berharap, hukum melihat aspek sebab akibat di mana seorang yang dalam keadaan berbahaya harus membela diri ketika bertemu pencuri.

Dari penuturannya mengenai fakta persidangan, Mbah Minto melindungi dirinya karena Marjani ingin menyerang Mbah Minto menggunakan alat yang dipakai untuk menyetrum ikan.

“Sudah ada upaya damai antara Mbah Minto dengan korban, namun sampai hari ini maupun di persidangan, hasilnya tidak maksimal,” tambahnya.

Ia juga mendesak Marjani yang dilaporkan melakukan pencurian segera diproses secara hukum.

Proses pelaporan pencurian oleh Marjani menurutnya terlambat karena Haryanto baru menangani kasus itu dua bulan setelah pembacokan.

“Kalau misalnya jadi (kasus pencurian, red) ini, ayo untuk segera bisa ditentukan siapa yang benar-benar bersalah,” tandasnya. (rez)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved