Berita Regional
Aksi Jaksa Gadungan Mengaku Tugas di Kejagung, Tipu Istri Siri dan Keluarga Napi
Seorang pria berinisial HBU (46), ditangkap setelah beraksi menjadi jaksa gadungan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
TRIBUNJATENG.COM, BENGKALIS - Seorang pria berinisial HBU (46), ditangkap setelah beraksi menjadi jaksa gadungan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Jaksa gadungan yang merupakan warga Pulau Rupat ini diamankan setelah melakukan penipuan kepada sejumlah warga.
Bahkan, sang jaksa gadungan juga menipu istri siri.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Isnan Ferdian membenarkan kasus ini.
BU diamankan Kejari Bengkalis bersama Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa (30/11/2021).
Menurut Isnan, ini terungkap dari pengakuan HBU saat diamankan petugas.
Pengakuannya pria yang baru menetap beberapa bulan di pulau Rupat tersebut melancarkan aksi penipuan dengan berkedok mengaku sebagai Jaksa.
HBU diamankan petugas gabungan di rumahnya di Pulau Rupat.
Petugas melakukan penjemputan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi adanya orang mengaku bertugas dari Kejaksaan Agung RI berada di Rupat tersebut diterima Kejari Bengkalis sekitar satu pekan lalu.
"Kita dalami informasi yang kita terima ini dari masyarakat, satu pekan lalu sudah kita pelajari kebenaran informasinya," terang Isnan, Rabu (1/12/2021) siang.
Setelah yakin pria yang mengaku jaksa tersebut merupakan jaksa gadungan, Kejari Bengkalis langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkalis untuk melakukan penjemputan.
"Selasa kemarin kita langsung mendatangi HBU di Rupat," tambahnya.

Menurut dia, pengamanan dilakukan petugas tanpa perlawanan.
HBU saat diamankan sedang duduk di kedai milik istri siri yang baru dinikahinya beberapa bulan lalu.
Petugas gabungan sempat menanyakan identitasnya sebagai jaksa, menyadari yang mendatanginya Jaksa asli.
HBU akhirnya menyerahkan diri dan bersedia dibawa petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Bengkalis.
Isnan mengatakan, saat mengamankan HBU juga ditemukan baju Jaksa di rumahnya serta sejumlah dokumen tetang kegiatan Kejaksaan.
Baju dinas kejaksaan tersebut dibeli HBU secara online, sementara dokumen kejaksaan ini dibuatnya sendiri.
"Dia memanfaatkan baju dinas dan dokumen tersebut untuk kepentingan penipuan," terang Isnan.
Raup Ratusan Juta dari Korban-korbannya
Selain menipu masyarakat, istri siri HBU juga menjadi korban dari perbuatannya.
Saat berkenalan melalui media sosial HBU mengaku bertugas sebagai jaksa dan berhasil membuat istri siri terpincut dan bersedia menikah.
"Selain istrinya korban lainnya di Rupat juga ada warga masyarakat yang ditipu. Ini dari pengakuan HBU sendiri, dirinya mengaku ada dua objek yang ditipunya," terang Isnan.
Dua warga yang ditipunya tersebut meminta bantuan untuk memindahkan keluarganya yang menjadi narapidana (napi) dari satu Lapas ke Lapas lain. Mereka membayar sebesar Rp 30 juta rupiah perorangnya.
"Ada dua orang yang dipindahkan, nilainya sekitar 30 juta rupiah perorangnya. Jadi uang yang didapatkannya 60 juta rupiah, namun sampai saat ini dua orang yang dijanjikannya ini belum juga dipindahkan," kata Isnan.
Informasi ini hanya dari pengakuan HBU saja, belum ada laporan dari mereka yang ditipunya.
Selain menipu warga Rupat, HBU juga melancarkan aksi penipuannya melalui media sosial dengan kedok yang sama mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung.
"Ada juga pengakuan HBU ini telah berhasil menipu beberapa orang melalui media sosial. Dengan menjanjikan barang lelang Kejaksaan Agung, bahkan korbannya sebanyak lima orang," ungkap Isnan.
Korbannya bahkan sudah membayar uang muka sekitar Rp 350 Juta. Tetapi lelang yang dijanjikan tidak pernah ada.
Sampai saat ini juga belum ada laporan hukum dari korbannya ke pihak Kepolisian. Pihak Kejari Bengkalis mengimbau agar mereka yang pernah tertipu oleh HBU segera melaporkan diri ke Kepolisian.
Dari penilaian jaksa HBU ini sudah cukup profesional melakukan peninpuan. Bahkan petugas menemukan fakta lain, bahwa HBU juga merupakan residivis perkara yang sama sebelumnya di Medan.
"Kita temukan juga surat keterangan baru bebasnya HBU menjalani hukuman di Lapas Medan. Kasus yang menjerat HBU tersebut juga perkara penipuan," tandasnya.
Nasib pelaku
Saat ini HBU sudah diserahkan kepada Satreskrim Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi membenarkan adanya pengamanan diduga jaksa gadungan ini, namun belum dirilis.
Seperti diberitakan sebelumnya Pria berinisial HBU (46), seorang jaksa gadungan di Riau akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejari Bengkalis dan kepolisian setempat.
Lewat aksinya, pelaku yang mengaku berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini, bahkan sukses memperdaya seorang wanita kenalan di Facebook dan diajak nikah siri.
Petualangan HBU akhirnya berakhir, setelah dia berhasil dicokok ketika berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (30/11/2021).
"Benar, yang bersangkutan diamankan jajaran Kejaksaan Negeri Bengkalis dibantu Polres setempat sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Selama mengaku menjadi jaksa, pelaku bercerita ke masyarakat, khususnya di Pulau Rupat, bahwa dirinya bisa membantu untuk mengurus perkara.
Pada April 2021, dia pun sukses menipu wanita berinisial IS (48), yang dikenalnya di media sosial Facebook untuk diajak nikah siri.
"Saat perkenalan itu, yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang Jaksa yang bertugas d Pidsus (Pidana Khusus,red) Kejagung sebagai penyidik," urai Asisten Intelijen Kejati Riau.
Sejak saat itu, pelaku tinggal di Pulau Rupat. Dia berdalih sedang ada tugas khusus sehingga tidak harus masuk kantor. Pekerjaannya dilakukan di rumah saja secara online.
Lanjut Raharjo, untuk lebih meyakinkan, pelaku membekali diri dengan berpakaian dinas Korps Adhyaksa lengkap beserta pangkat dan atribut lainnya. Baran-barang itu dia beli lewat online.
Saat diamankan, petugas turut menyita 1 set baju dinas lengkap dengan pangkat dan atribut seperti topi upacara dan sepatu, pakaian dinas upacara, 1 set baju Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, amplop surat berlogo Kejaksaan, stop map berlogo Kejaksaan, notebook berlogo Kejaksaan, Kepja Nomor 249 tahun 2020 tentang SOP Kejaksaan RI, dan lampiran IV Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Usai diamankan, pelaku pun dibawa dari Pulau Rupat ke Bengkalis.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Jaksa Gadungan yang Diamankan di Pulau Rupat Mengaku Raup Ratusan Juta Rupiah dari Korban-korbannya