Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Alasan Siswa SMK Asal Merauke Bunuh Wanita di Jalan Kaliurang Sleman, Korban Teriak Dirudapaksa

Siswa SMK pembunuh wanita di Jalan Kaliurang, Umbulmartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, akhirnya tertangkap.

Editor: m nur huda
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Pelaku pembunuhan wanita muda di Jalan Kaliurang, Sleman DIY, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku diketahui seorang pelajar SMK. 

Setelah 12 hari memburu pelaku, petugas gabungan berhasil menangkapnya di Jalan Kaliurang, km 17, Ngemplak pada 30 November.

Atas perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur ini disangka pasal berlapis.

Yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Selain itu, disangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 7 tahun. Kemudian, sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Nafsu Bejat dan Tikaman Sadis Bocah Ingusan Si Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Jakal

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved