Berita Regional
Alasan Siswa SMK Asal Merauke Bunuh Wanita di Jalan Kaliurang Sleman, Korban Teriak Dirudapaksa
Siswa SMK pembunuh wanita di Jalan Kaliurang, Umbulmartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, akhirnya tertangkap.
Setelah 12 hari memburu pelaku, petugas gabungan berhasil menangkapnya di Jalan Kaliurang, km 17, Ngemplak pada 30 November.
Atas perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur ini disangka pasal berlapis.
Yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Selain itu, disangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 7 tahun. Kemudian, sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Nafsu Bejat dan Tikaman Sadis Bocah Ingusan Si Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Jakal