Berita Jepara

Jelang Libur Nataru, Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Jepara Minta Kejelasan Aturan

Untuk itu dia meminta detail seperti apa aturan tersebut kepada pemerintah. Karena kalau tidak, anggota PHRI bingung jika akan membuat acara

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan
Ketua PHRI Kabupaten Jepara Sigit Nugroho saat ditemui di Sriya Cafe.( 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Memasuki akhir tahun pelaku usaha hotel dan restoran seharusnya bisa panen pengunjung.

Pasalnya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kerap digunakan banyak orang untuk berwisata.

Namun pada kondisi pandemi saat ini dikabarkan ada sejumlah pembatasan jelang Nataru.

Hal itu membuat pelaku  usaha hotel dan restoran di Jepara minta kejelasan tersebut 

"Kami sudah dapat informasi 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ada kebijakan khusus pembatasan untuk berpergian," kata Sigit Nugroho, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jepara, Kamis (2/11/2021).

Untuk itu dia meminta detail seperti apa aturan tersebut kepada pemerintah. Karena kalau tidak, anggota PHRI bingung jika akan membuat acara.

Menurutnya, dengan adanya kejelasan dari pemerintah pihaknya bisa segera menyesuaikan aturan tersebut.

Kalau diperbolehkan membuat acara tapi diharus menerapkan beberapa ketentuan, pihaknya siap mengikuti. 

Secara umum, kata Sigit, pihaknya tidak mempermasalahkan pembatasan tersebut. Karena aturan itu juga untuk mengantisipasi lonjalan Covid-19 pada saat libur akhir tahun.

Selain itu, pelaku usaha juga sudah 2 tahun melaksanakan kegiatan usaha dengan aturan-aturan pembatasan. 

Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan pihaknya akan menerapkan hal yang sama sesuai imbauan pemerintah pusat terkait Nataru.

Setelah ada imbauan resmi, kata dia, pihaknya akan segera mensosialisasika  kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat termasuk pelaku usaha akan memahami pembatasan kegiayan dan yang lain. Karena ini tujuan mengantisipasi terjadi lonjakan.

"Sata rasa bisa memahamilah teman-teman PHRI," tandasnya. (yun)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved