Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Korban Berteriak Kencang, Aksi Pemuda Mau Cabuli Nenek di Kebun Dipergoki Warga

Seorang pemuda di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ketahuan saat akan mencabuli seorang nenek

Editor: muslimah
tribunjateng/bram
Ilustrasi pemerkosaan pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemuda di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ketahuan saat akan mencabuli seorang nenek.

Aksinya dipergoki warga setelah mendengar teriakan korban.

Saat mendekati sumber teriakan, saksi melihat pelaku menyekap korban.

Tersangka EN alias NT (21) ditangkap dan ditahan polisi karena berniat berbuat tidak baik terhadap Korban DA alias B (64) yang terjadi pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 17.00 Wita bertempat di dalam kebun Dusun Nekeas Desa Biris, Kecamatan Wewiku.

Saat ini ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Malaka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy JJ Ledo melalui Kasat Reskrim, Iptu Jamari menyampaikan hal ini kepada Wartawan di Malaka, Rabu (1/12/2021).

Dijelaskan Jamari, kasus ini berawal pada saat itu Korban DA Alias B pulang dari kebun.

Namun, tiba-tiba Tersangka EN Alias NT datang dari arah belakang dan langsung menyekap/menutup mata, mulut serta hidung Korban dengan kuat.

Kemudian pada saat itu Korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan sekapan tangan Tersangka tersebut.

Oleh karena teriakan Korban keras sehingga pada saat itu di dengar oleh saksi Paulus Kehi, Lusia Tungga, dan Petronela Bui Fouk sehingga saat itu para saksi mendatangi tempat teriakan tersebut berasal.

Saat para Saksi berjarak sekitar 25 meter dari tempat kejadian para saksi melihat Tersangka masih menyekap Korban dengan menggunakan tangannya.

Para Saksi mendekati tempat kejadian kemudian Tersangka langsung melepaskan Korban dan melarikan diri.

Tersangka saat melakukan tindak pidana tersebut dimana Tersangka tidak menggunakan baju/hanya menggunakan celana Levis Pendek.

"Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."

"Atas tindakannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tutur Jamari.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Seorang Pemuda Akan Cabuli Nenek di Kebun, Aksi Dipergoki Warga yang Mendengar Teriakan Korban

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved