OPINI
OPINI : Menguatkan Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada Serentak 2024
RAKER Komisi II DPR RI bersama Mendagri serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI
Penanganan
Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada menangani tindak pidana diawali Laporan dan/atau Temuan Tindak Pidana. Dilakukan Pembahasan Pertama untuk menentukan syarat formil dan syarat materiil. Dilakukan penanganan dengan cara klarifikasi, pengumpulan barang bukti.
Melakukan pembahasan kedua, berhenti atau berlanjut ke Penyidikan Kepolisian. Pembahasan ketiga di tingkat Kepolisian, dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disiapkan dakwaan dan persidangan di Pengadilan Negeri.
Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada memiliki wewenang secara hukum untuk melakukan mengundang/memanggil klarifikasi pihak yang terlibat tindak pidana.
Mengamankan barang dugaan pelanggaran tindak pidana. Dalam hal laporan, Penyidik dapat menggeledah, menyita, mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan. Melakukan pembahasan kasus berhenti atau berlanjut. Melimpahkan kasus secara berjenjang.
Secara eksistensi Kelembagaan Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada 2020, telah menanganan jenis Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Pembahasan pertama dan Pembahasan kedua Gakkumdu sebanyak 59 kasus, secara prosentase sekitar 41,3 %. Putusan Pengadilan Negeri kasus tindak pidana sebanyak 6 kasus, secara prosentase sekitar 4,2 % (sumber: Bawaslu Jawa Tengah, 2021).
Masih banyaknya kasus tindak pidana berhenti pada pembahasan diinternal Sentra Gakkumdu Pemilu terlepas adanya dinamika yang terjadi. Sedangkan, kasus yang sampai diproses ke Pengadilan masih terdapat minimalis.
Beberapa tindak pidana Pilkada 2020 yang terjadi di Jawa Tengah, misalnya tindak pidana kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon diatur dalam Pasal 188 Jo 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016. Tindak pidana menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya diatur dalam Pasal 198 A UU No. 10 Tahun 2016.
Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) dan ayat (2), tindak pidana kampanye diluar jadwal diatur dalam Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 69 huruf k UU No. 10 Tahun 2016. Tindak pidana menggunakan fasilitas negara diatur dalam Pasal 187 ayat (3) Jo pasal 69 huruf h UU No. 10 Tahun 2016.
Titik lemah
Gakkumdu Pemilu/Pilkada dalam menjalankan tugasnya, masih terdapat kelemahan. Kelemahan yang terbagi beberapa segi regulasi, aparat hukum, budaya hukum, fasilitas hukum.
Namun, kelemahan yang disorot dalam opini ini adalah segi regulasi, sebagai berikut:
a. dalam UU Pilkada tidak mengenal in-absentia;
b. Jangka waktu penanganan tindak pidana sangat singkat 3+2 hari;
c. terdapat pasal - pasal pidana yang pembuktian unsurnya bersifat akumulatif;