Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Valencya Belum Lega Meski Divonis Bebas, Masih Ada Kasus Lain yang Dilaporkan Suami

Valencya belum bisa bernapas lega. Ada beberapa kasus lagi yang dilaporkan sang suami ke pihak berwajib, dengan tujuan untuk memenjarakannya.

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021). Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (2/12/2021), menjatuhkan vonis bebas terhadap Valencya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Chan Yu Ching, suaminya.

Meski demikian, Valencya belum bisa bernapas lega.

Sebab, ada beberapa kasus lagi yang dilaporkan sang suami ke pihak berwajib, dengan tujuan untuk memenjarakannya.

Baca juga: Kasus Wanita Karawang Diadili karena Marahi Suami: Jaksa Batalkan Tuntutan Minta Valencya Dibebaskan

Namun, dalam perasaan gundah gulana, Valencya percaya Tuhan tidak tidur.

Ia pun menaruh harap agar Chan Yu Ching menghentikan ulahnya. 

"Saya minta sudahlah stop, Tuhan tidak tidur.

Ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya.

Sudah tolong sudahi ini sudah cukup penderitaan saya dan keluarga selama ini," kata Valencya di PN Karawang, Kamis (2/12/2021).

Diketahui, kasus Valencya menjadi perhatian banyak pihak.

Sebab, ia duduk di kursi pesakitan karena memarahi suaminya yang mabuk.

Sebelumnya Valencya dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.

 
Seusai mendengar vonis bebas, Valencya tak kuasa menahan tangis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved