Berita Viral
Viral Video Wanita Muda Buka Baju dan Berpose Erotis di Bandara YIA Kulonprogo
Media sosial dihebohkan dengan video video berdurasi 1 menit 23 detik wanita membuka baju di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan video video berdurasi 1 menit 23 detik wanita membuka baju di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo.
Seorang wanita muda itu bergerak erotis dan memperlihatkan bagian sensitifnya.
Video itupun viral di media sosial Twitter.
Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik itu, terlihat si wanita berbuat tak senonoh seorang diri.
Baca juga: Jelang Big Match Liga Italia Inter Milan vs AS Roma, Jose Mourinho Buat Ulai Boikot Konferensi Pers
Baca juga: Video Tingkah Lucu Siswa SD Pakai Masker Buat Tutupi Mata Saat Vaksin Campak
Baca juga: 3 Mahasiswi Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen Unsri, Dipaksa Oral Seks di Laboratorium
DI video itu tampak si wanita memakai kacamata hitam dan wajah tertutup masker.
Ia merekam aksinya membuka baju jas abu-abu dan rok gelap hingga nyaris tanpa busana.
Diduga video tersebut direkam di area Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pascaviralnya video itu, Polres Kulon Progo langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Mengutip Kompas.com, penyelidikan berlangsung sejak video tersebut viral di akhir November 2021.
Dalam hal ini, penyidik bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk memastikan kasus tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini.
"Kami kerja sama dengan Angkasa Pura karena diduga dilakukan lokasinya di (wilayah) AP."
"Kami mengecek kesesuaian antara lokasi di sana dan di video, memang betul hal itu diambil dan dilakukan di area Bandara YIA," kata Fajarini saat ditemui di kantornya, Kamis (2/12/2021).
Dikatakan Fajarini, lokasi pengambilan gambar itu adalah di lantai dua gedung parkir sisi Barat yang berada di seberang terminal.
"Posisi sepi jarang orang lewat," ujarnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan AP, muncul dugaan bahwa video tersebut direkam sebelum 20 Oktober 2020.
Hal tersebut lantaran dalam video tidak ada sebuah rambu bandara di kejauhan.
Rambu tersebut diketahui terpasang di dekat terminal pada 20 Oktober 2020.
Pengambilan video dari posisi si pelaku seharusnya menunjukkan ada rambu itu.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain (wanita) itu seharusnya terlihat."
"Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat, sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," ungkapnya, dilansir Tribun Jogja.
Dengan demikian, polisi belum bisa memastikan siapa pemeran wanita, meski ciri-cirinya terlihat dalam video itu.
Polisi masih berupaya melakukan pelacakan dengan bantuan polisi siber Polda DIY.
Mereka bisa menyisir hingga komunitas tempat video diunggah.
"(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari."
"Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber," terang Fajarini.
Dikatakannya, perlu waktu lebih untuk melakukan penyelidikan.
Terlebih video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.
"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," tambahnya.
Baca juga: Video Bupati Haryanto Minta HIPMI Pati Tetap Tumbuhkan Minat Wirausaha Di Anak Muda
Baca juga: Skenario Kelolosan Marcus/Kevin, Praveen/Melati dan Greysia/Apriyani di BWF World Tour Finals 2021
Baca juga: Kick Off Pukul 03.15 WIB, Berikut Link Live Streaming Manchester United vs Arsenal di Liga Inggris
Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini.
Baik pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Syur Wanita Berkacamata Hitam, Diduga Direkam di Bandara YIA, Polisi Cyber Turun Tangan,