Berita Viral
Jemaah Indonesia Wajib Tahu, Ini Syarat Terbaru Umrah dari Pemerintah Arab, Termasuk Aturan Vaksin
Adanya kebijakan itu disambut baik utamanya berkenaan dengan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia
TRIBUNJATENG.COM - Apa syarat terbaru bagi jemaah umrah?
Berikut ulasannya seperti disampaikan Menteri Agama.

Arab Saudi sudah mengizinkan penerbangan langsung dari Indonesia per 1 Desember 2021.
Adanya kebijakan itu disambut baik utamanya berkenaan dengan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia.
Namun dalam pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia, ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah soal jenis vaksin.
Baca juga: Yuk Segera Singkirkan! Kata Ustaz Adi Hidayat, Berikut Benda-benda Penghalang Rezeki Masuk ke Rumah
Baca juga: Awalnya Berharap Acara yang Hangat, Ortu Penyandang Disabilitas Tuli Kritik Risma: Itu Menyakiti
Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (30/11/2021), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, jemaah umrah asal Indonesia yang sudah disuntik vaksin dosis lengkap diperbolehkan melangsungkan ibadah tanpa karantina terlebih dahulu
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).
Hanya saja itu berlaku bagi jemaah yang menerima vaksin yang sudah diakui oleh Arab Saudi.
Saat ini Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19 di antaranya Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca.
Sedangkan seperti diketahui bersama, salah satu jenis vaksin yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Sinovac.
Terkait hal ini, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, bagi jemaah yang disuntik dengan jenis vaksin yang diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) tetapi tak diakui Arab Saudi, maka harus menjalani karantina selama tiga hari atau 48 jam.
Itu pun dengan catatan jemaah tersebut juga harus telah disuntik dosis vaksin secara lengkap.
"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," jelas Yaqut.
"Sinovac yang kita pakai, yang diakui oleh WHO, itu tidak termasuk yang diakui oleh Saudi.
Artinya, kalau tidak menggunakan empat vaksin yang diakui Arab Saudi itu, tetap harus karantina tiga hari," sambungnya.