Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Perempuan Pamer Payudara di Bandara Yogyakarta Ditangkap di Stasiun Bandung

Polisi berhasil menangkap wanita pemeran video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). 

Editor: m nur huda
Dokumentasi Humas Polres Kulon Progo
Polisi mengamankan terduga pemeran video senonoh yang dilakukan di Bandara YIA. Pelaku diamankan Sabtu (4/12/2021) di sebuah stasiun di Bandung. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Polisi berhasil menangkap wanita pemeran video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). 

Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY melakukan penangkapan di salah satu stasiun di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021), sekitar pukul 15.30 WIB.

“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.

Tangkap layar video mengandung unsur pornografi yang diperankan seorang perempuan yang memperlihatkan tubuh bagian atas dan bawah yang direkam di area Bandara YIA, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).
Tangkap layar video mengandung unsur pornografi yang diperankan seorang perempuan yang memperlihatkan tubuh bagian atas dan bawah yang direkam di area Bandara YIA, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (2/12/2021). (Istimewa)

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda DIY sudah memiliki identitas perempuan pemeran video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Video perempuan pamer payudara dan alat kelamin yang diduga ekshibisionis itu viral di media sosial.

Diduga, video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi.

Jika hal itu terbukti, pemeran video perempuan pamer payudara di Bandara YIA bisa dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi.

Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

 Video beredar

Dalam adegan video terlihat wanita berkacamata hitam itu membuka baju yang dikenakannya.

Dia tampak berpose beberapa kali.

Tingkahnya direkam orang yang diduga rekan si wanita.

Video itu beredar salah satunya di Twitter berdurasi 1 menit 23 detik.

Lokasi perekaman video diduga di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved