Berita Demak

Yayasan Sunan Kalidjogo Dirugikan Atas Pembangunan Tol Semarang-Demak, Ini Jawaban Pelaksana Proyek

Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Demak merasa dirugikan atas proyek Tol Semarang-Demak yang menggunakan sebagian tanahnya di wilayah Kadilangu.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Suasana proyek Tol Semarang-Demak di wilayah Kadilangu, Demak, Kabupaten Demak, Sabtu (18/11/2021), pekerja menggunakan alat berat dan truk. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Demak merasa dirugikan atas proyek Tol Semarang-Demak yang menggunakan sebagian tanahnya di wilayah Kadilangu.

Dari penuturan Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo, R Agus Supriyanto, pihaknya tak dilibatkan dalam sejumlah prosesnya, termasuk ganti rugi lahan tanah wakaf itu hingga saat ini.

Padahal, proyek tol terpantau sudah berjalan di areal persawahan tersebut dan tanah sudah diuruk.

Baca juga: Curhatan Novia Widyasari hingga Ungkapan Ingin Mengakhiri Hidup, Ia Tuang Lengkap di Media Sosial

Baca juga: Mahasiswa di Semarang yang Hendak Ikut Pembelajaran Tatap Muka Wajib Vaksin Dua Kali

Terlihat juga sejumlah pekerja beserta kendaraan dan alat berat di lokasi proyek tol.

Agus mengatakan bahwa pihak yayasan sebelumnya telah menyerahkan sebanyak 58 bidang sertifikat wakaf seluas 11,8 hektar itu kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.

“Saya mendukung program Pemerintah tentang pembangunan jalan tol sehingga saya serahkan sertifikat tersebut.

Setelah serah terima sertifikat tersebut, sangat disayangkan kami tidak pernah lagi menerima informasi mengenai keberadaan, status dari sertifikat itu, serta proses apa saja yang sudah dan sedang berlangsung,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/12/2021) lalu.

Kuasa Hukum Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Aprillia Supaliyanto, menuding pihak Panitia Pengadaan Tanah untuk Tol Semarang Demak mengabaikan peristiwa hukum dalam proses pembebasan lahan tersebut.

“Juga tim pelaksana dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Demak wajib hukumnya melaksanakan obyek hukum dengan klien kami supaya tidak ada salah langkah hingga berimbas pada persoalan hukum oleh pihak terkait,” jelasnya.

Ia mendatangi Kantor Pertanahan Demak pada Jumat (3/12/2021) dalam rangka menanyakan kelanjutan penyerahan sertifikat asli tanah milik yayasan yang terkena proyek tol. 

“Namun hingga kini, kenapa tidak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, sesuai aturan, pergantian tanah wakaf yang terdampak proyek negara tidak diganti dengan uang, namun diganti dengan tanah dengan kualitas yang sesuai.

Dalam struktur pengelola tanah wakaf tersebut, ada yang disebut nazhir, yaitu organisasi badan hukum yang menjadi pengurus, pemelihara, dan penjaga dari tanah wakaf.

Nazhir yang menjadi pihak dari Yayasan Sunan Kalidjogo yakni Raden Rachmad, Raden Krisnaidi dan Almarhumah Anggani Soedjono.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved