Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Benarkah Tarif Cukai Akan Naik? Buruh Pabrik Rokok pun Gelisah

Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Badaruddin mengatakan, rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT)

Tayang:

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Badaruddin mengatakan, rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan berpotensi memperburuk nasib buruh.

Menurut dia, Industri Hasil Tembakau (IHT) banyak mempekerjakan buruh, khususnya sektor padat karya Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Berbagai elemen IHT gelisah atas rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2022," ujarnya, Minggu (5/12).

Ia berujat, bila kenaikan cukai rokok terjadi, banyak pabrik akan melakukan sejumlah penyesuaian hingga dapat memperburuk nasib buruh.

"Pengurangan bahan baku dan pengurangan tenaga kerja bakal terjadi sebagai bentuk efisiensi di perusahaan," katanya.

Badaruddin menilai, kenaikan tarif cukai rokok membuat segmen SKT yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja akan terdampak paling berat. Apalagi, selama ini pekerja SKT bekerja dengan sistem manual serta pengupahan sesuai dengan hasil produksi.

Jika produksi rokok menyusut, maka pendapatan pekerja SKT akan berkurang juga, dan buruh ini tidak memiliki akses untuk mencari pekerjaan lain.

“Industri ini mau dan mampu menyerap tenaga kerja perempuan, mayoritas tamatan SD dan SMP,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tarif CHT atau cukai rokok tahun depan direncanakan bakal naik.

Tapi, besaran tarifnya belum disepakati, sebab pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan fiskal tersebut terhadap beberapa aspek pertimbangan.

"Seperti disampaikan, untuk CHT ada target kenaikan, seperti biasa kami akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan CHT begitu kami sudah merumuskan mengenai beberapa hal dalam penetapan tarif CHT," katanya, pekan lalu.

Adapun, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah jangan menaikkan tarif CHT atau cukai rokok ketinggian pada 2022.

Ketua Umum APTI, Soeseno menyatakan, jika tarif cukai rokok naik terlalu tinggi, banyak pihak yang mengalami kerugian.

"Petani tembakau, cengkeh, serta pekerja akan merasakan dampaknya langsung," ucapnya.

Kendati demikian, Soeseno berharap, kalaupun ada kenaikan tarif cukai rokok sebaiknya dipertimbangkan secara realistis.

“Dari APTI, kalaupun ada kenaikan sebaiknya kongruen dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, alias single digit (di bawah 10 persen),” tandasnya.

Akademisi Institut Pertanian Bogor, Prima Gandhi mengungkapkan hal serupa, bahwa dari perspektif konsumen dan produsen, kenaikan tarif CHT sebaiknya jangan terlalu tinggi.

"Menurut saya, kenaikan CHT di atas 10 persen tidak tepat. Sebab, bagi industri dan tenaga kerja, kenaikan tarif CHT akan membuat beban makin berat, terutama bagi pekerja industri hasil tembakau dan petani tembakau serta cengkeh," tukasnya. (Tribun Network/van/wly)

Baca juga: Apa Itu Blue Whale Challenge? 3 Tantangan Berbahaya yang Viral di Internet

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Octopus, Daur Ulang Sampah Jadi Duit

Baca juga: Mentari TB Serahkan Klinik Rawat Jalan dan Rawat Inap TBC RO ke RS Roemani

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jepara Capai 7 Orang,  Bupati Minta Masyarakat Jangan Lengah

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved