Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bripda Randy Bisa Dijerat Pasal Perkosaan dalam Kasus Mahasiswi Mojokerto, Ini Kata Ahli Hukum

Seorang mahasiswi tewas setelah menenggak racun di makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Think Stock
Ilustrasi 

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Hal ini sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

Kemen PPPA Minta Kasus Dituntaskan


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mendukung langkah cepat dari Kapolri dan semua jajarannya, khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

"Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya."

"Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban," ujar Menteri Bintang dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

​Menteri Bintang menambahkan, kasus NRW menyadarkan semua pihak untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.

Selama ini, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk Dating Violence atau Kekerasan Dalam Berpacaran."

"Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya

Baca juga: Tahun Lalu, NWR Korban Bripda Randy Juga Pernah Alami Kejadian Memilukan di Kampus, Ini Kata Dekan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved