Berita Nasional
Jaksa: Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK karena Takut Dijadikan Tersangka
Menurut jaksa, suap itu diberikan Azis lantaran takut dirinya dijadikan tersangka dalam dugaan suap pengurusan DAK Lampung Tengah 2017.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain dengan total uang sekitar Rp3,64 miliar.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar alasannya.
Menurut jaksa, suap itu diberikan Azis lantaran takut dirinya dijadikan tersangka dalam dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.
Baca juga: Heru Hidayat Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan terhadap Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/12).
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan dan US$36.000,” ujar jaksa Lie.
Jaksa Lie kemudian membeberkan awal mula kasus suap itu.
Menurutnya sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian memperbarui surat tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," ujar jaksa.
"Oleh karenanya Terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," kata jaksa.
Agus Supriyadi merupakan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Jaksa mengatakan Azis lantas bertemu Robin dan Maskur di rumah dinasnya pada awal Agustus 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta mereka berdua mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado.
"Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4.000.000.000," ujarnya.
Menurut jaksa, Azis setuju dengan permintaan Robin tersebut.
Azis lalu memberikan uang muka sebesar Rp300 juta.
Secara bertahap, politikus Partai Golkar itu memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Maskur sejak Agustus 2020 sampai Maret 2021.
Atas perbuatannya tersebut, Azis dijerat Pasal 13 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Muhammad Damis memberikan kesempatan kepada Azis untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukum.
Azis yang hadir dalam persidangan mengaku sudah memahami dakwaan terhadap dirinya. Ia pun meminta agar diberikan waktu untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.
"Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan," jelasnya.
Mendengar jawaban Azis, majelis hakim pun meminta Azis dan tim penasihat Hukum untuk menentukan saat itu juga apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa KPK atau tidak.
"Apakah saudara dan penasihat hukum saudara akan mengajukan keberatan? Silakan konsultasi sekarang," tanya ketua Majelis Hakim Damis.
Melalui tim penasihat hukum, Azis akhirnya tidak mengajukan eksepsi.
Azis menerima dakwaan yang diajukan oleh Jaksa KPK dalam sidang.
"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," ujar salah satu penasihat hukum.
Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Senin, (13/12) mendatang.
Hakim mempersilakan JPU untuk memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini ke persidangan.
Jaksa Lie Putra Setiawan mengatakan bakal menghadirkan 20 saksi selama persidangan.
Ia memperkirakan sidang akan digelar kurang lebihnya selama lima kali.
Pada persidangan pertama pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (13/12) mendatang, JPU KPK akan membawa 5 saksi.
"Berdasarkan rencana kami, kalau tidak ada masalah akan ada sekitar 4-5 kali kesempatan (sidang), saksi yang akan kami hadirkan 20 orang," ucap Jaksa Lie.
"Untuk persidangan selanjutnya ada 4-5 orang saksi," imbuhnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis juga mengingatkan agar Azis Syamsuddin dan tim penasihat hukumnya untuk tidak mendekati hakim-hakim.
"Saya ingin mengingatkan beberapa hal kepada saudara. Pertama, saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim, mohon itu tidak dilakukan, yang pasti kalau saudara terbukti kita nyatakan terbukti, kalau tidak akan kita nyatakan tidak terbukti dan akan dibebaskan," tegas Hakim Damis.
"Baik yang mulia," jawab Azis.
"Kedua, saya mohon saudara beserta tim penasihat hukum agar sejak sekarang persiapkan jika saudara akan menghadirkan saksi menguntungkan. Mohon dari waktu sampai saatnya nanti kami akan sampaikan hak saudara disiapkan sekarang. Saat kita ingin hadirkan saksinya sudah bisa disampaikan," lanjut Hakim Damis. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Bongkar Alasan Azis Syamsuddin Suap Penyidik: Takut Dijadikan Tersangka
Baca juga: Politisi Senior Malaysia Akui Kini Negaranya Kalah dari Indonesia, Terutama Lawan Korupsi & Covid-19