Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Mengaku Istri TNI, Seorang Ibu di Banyumas Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta

NRS (33) seorang ibu warga Purbalingga diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindakan penipuan dan penggelapan, Minggu (5/12/2021)

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Humas Polresta Banyumas
NRS (33) warga Purbalingga saat diperiksa tim Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindakan penipuan dan penggelapan, Minggu (5/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - NRS (33) seorang ibu warga Purbalingga diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindakan penipuan dan penggelapan, Minggu (5/12/2021).

Pelaku berpura-pura memiliki tanah di Cikarang Bekasi dan akan menjualnya.

Korbannya yaitu IF (33) warga Purwokerto Barat.

Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan kejadian bermula pada Juni 2021 sampai dengan bulan September 2021.

Pelaku beralasan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar karena pelaku mengaku sebagai ibu Persit yang tidak bisa menampung uang dalam jumlah banyak.

Dengan alasan tersebut pelaku membujuk korban dan ayah korban membukakan rekening.

Nantinya rekening tersebut akan digunakan menampung uang hasil penjualan tanah tersebut.

Bila berhasil korban diiming-imingi akan diberi keuntungan.

"Selanjutnya rekening korban dikuasai oleh pelaku dan selain itu korban juga disuruh mengirim sejumlah uang untuk berbagai alasan sampai sejumlah Rp 250 juta.

Diantaranya untuk melancarkan jual beli tanah tersebut.

Namun ternyata faktanya pelaku tidak memiliki tanah di Bekasi dan yang disampaikan pelaku kepada korban adalah kebohongan," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulis.

Atas kejadian tersebut akhirnya pelaku dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banyumas.

Mendasari laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan pelaku NRS diamankan di wilayah Purbalingga.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, Handphone dan screnshoot bukti percakapannya dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan.

NRS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.

"Masyarakat agar lebih berhati hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan," tuturnya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved