Berita Regional

Nakes Kena Denda Rp2 Miliar Setelah Temukan Makanan Berformalin saat Sidak Pasar: Di Mana Keadilan?

Seorang tenaga kesehatan bernama Hasmawati (33) bingung, tindakannya yang menjalankan tugas malah membawanya ke jerat pidana.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, LUWU TIMUR – Seorang tenaga kesehatan bernama Hasmawati (33) bingung, tindakannya yang menjalankan tugas malah membawanya ke jerat pidana.

Tenaga kesehatan Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

Pengadilan menganggapnya melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Semarang-Demak, Para Korban Tergeletak di Jalan

Masalah bermula pada 18 Mei 2019, saat Hasmawati mendapat perintah untuk menginspeksi dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan.

Dari sejumlah sampel makanan diambil ternyata ada satu yang mengandung formalin.

Temuan itu kemudian diinformasikan ke Dinas Kesehatan Luwu Timur untuk diperiksa ulang.

Namun sebelum pemeriksaan ulang terjadi, surat pemberitahuan itu malah beredar di media sosial.


Dalam surat itu terdapat tanda tangan Hasmawati yang berperan sebagai sanitarian di Puskesmas Wawondula.

Belakangan, setelah diperiksa ulang, sampel makanan yang awalnya diduga mengandung formalin, malah menunjukkan hasil negatif saat diperiksa tim dari Dinas Kesehatan Luwu Utara.

Pemilik usaha yang merasa tertuduh menggunakan formalin berdasarkan surat dari Puskesmas Wawondula kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan. 

“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).

Hasmawati pun heran.

Pasalnya, dia hanya menjalankan tugas dan merasa tidak menyebarkan surat hasil pemeriksaan awal tersebut.

“Di mana keadilan di negeri ini dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi tergugat dalam keadaan melaksanakan tugas," sebut Hasmawati.

Untuk mendapatkan dukungan publik, pegawai puskesmas itu kemudian membuat petisi di change.org.

Hingga hari ini sudah ada 12.288 tanda tangan yang mendukung petisi buatan Hasmawati. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temukan Makanan Berformalin Saat Sidak Pasar, Nakes di Sulsel Malah Didenda Rp 2 Miliar"

Baca juga: Diduga Aksi ISIS, Ledakan Bom Sepeda Motor di Irak Tewaskan 4 Orang

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved