Guru Honorer
PGRI Jateng Minta Upah Layak untuk Guru Honorer Tak Lolos PPPK
PGRI Jateng meminta pemerintah pikirkan upah layak untuk guru honorer tak lolos PPPK.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Rekrutmen Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) masih terus dilakukan secara bertahap oleh pemerintah untuk mengangkat guru honorer.
Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah meminta agar pemerintah dapat memberikan upah yang layak untuk para guru honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK.
"Masih banyak guru-guru kita yang belum lolos PPPK, penghasilannya di bawah layak. Untuk itu, kami ingin sampaikan agar guru honorer yang belum lolos PPPK, mereka diberikan penghasilan yang layak," kata Ketua PGRI Jateng, Muhdi saat acara Puncak Peringatan HUT ke-76 PGRI dan Hari Guru Nasional 2021 di Balairung Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Rabu (8/11/2021).
Menurutnya, saat ini masih banyak pemerintah kabupaten dan kota di Jateng yang memberikan upah tidak layak atau di bawah upah minimum.
Pada acara yang dihadiri Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo tersebut Muhdi menuntut agar pemerintah bisa memberikan upah layak agar guru honorer bisa sejahtera.
"Kami bukan berarti tidak bisa melakukan seperti buruh untuk menuntut upah minimum. Namun, kami masih menjaga harkat martabat sebagai tenaga kependidikan. Kami meminta pemerintah berbaik hati, memberikan penghasilan layak sebelum honorer diangkat jadi ASN PPPK," tandasnya.
Sementara, Gubernur Ganjar mengatakan akhir-akhir ini demo buruh untuk menuntut meningkatkan upah layak. Terkait upah layak untuk guru honorer, ia mengatakan provinsi sudah memberikan upah sesuai upah minimum.
"Saya menyebutnya guru hororer, karena gajinya yang horor. Ketika upah mereka di-UMK kan semua setuju. Provinsi sudah (sesuai UMK). Tinggal problemnya di SMP, SD, dan swasta," kata Ganjar.
Ganjar tidak menyebut langsung permasalahan ada di pemerintah kabupaten dan kota. Namun, pengelolaan untuk SMP dan SD ada di pemerintah kabupaten dan kota.
Terkait guru honorer di sekolah swasta agar besarannya layak, ia meminta pemerintah untuk berbicara dengan pihak yayasan. Yayasan harus bertanggung jawab terhadap upah layak guru honorer di sekolah swasta.(mam)