Berita Regional
Darwin Sitepu Dibakar Hidup-Hidup gara-gara Konflik Tanah, Pelakunya 8 Pria Bersaudara
Delapan tersangka yang melakukan pembakaran terhadap korban ternyata merupakan satu keluarga.
Tak sampai di situ, para pelaku kemudian melempari korban menggunakan batu berukuran sangat besar hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah menilai korban tak bernyawa, para pelaku juga sempat membakar gubuk yang ditempati korban dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
Akibat dari perbuatannya tersebut, ke 8 tersangka dikenakan passal 340 sub 380 dan passal 137 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun penjara karena sudah merencanakan aksi tersebut," tutup Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Binjai dibantu Jatanras Polda Sumut menangkap delapan pelaku pembunuhan terhadap Darwin Sitepu (38), warga Dusun II, Lorong Gereja, Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Sumatera Utara.
Darwin tewas mengenaskan karena dibakar hidup-hidup pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Adapun pelaku bernama Ferdi Sembiring, Indra Saputra, Laksana Ginting, Andrea Benyamin Sembiring, Piher Sembiring, Ali Surbakti dan Edi Dalvin Sembiring. Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda, salah satunya di kabupaten Karo.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting mengatakan, adapun motifnya ialah ingin merebut lahan yang sedang dijaga oleh korban.
Kedelapan pelaku pun disebut sudah jauh-jauh hari melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Darwin Sitepu dengan mempersiapkan bensin, korek dan dua senjata api senapan angin.
"Jadi mereka berkumpul di rumah mereka dan berencana untuk mengusir korban supaya meninggalkan lahan yang diklaim mereka adalah lahan mereka milik keluarganya," kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, di Polda Sumut, Rabu (8/12/2021).
Ferio menyebutkan antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Mereka sama-sama mengklaim memiliki surat atas tanah yang diperebutkan.
Namun setelah polisi menyelidiki kalau lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas yang tertera dalam surat kementerian kehutanan.
"Jadi masuk hutan produksi terbatas. Mereka sama-sama mengklaim dan sama-sama tidak dibenarkan atau dikuatkan dengan kepemilikan yang ada," ucapnya.
Ferio menuturkan korban tewas akibat dibakar hidup-hidup kemudian dilempar menggunakan batu besar dan ditembak menggunakan senapan angin.
Akibat perbuatannya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.