Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Darwin Sitepu Dibakar Hidup-Hidup gara-gara Konflik Tanah, Pelakunya 8 Pria Bersaudara

Delapan tersangka yang melakukan pembakaran terhadap korban ternyata merupakan satu keluarga.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Seorang pria bernama Darwin Sitepu (38) menjadi korban aksi kekerasan.

Dia dibakar hidup-hidup pada Kamis (2/12/2021).

Delapan tersangka yang melakukan pembakaran terhadap korban ternyata merupakan satu keluarga.

Baca juga: Peluang Timnas Indonesia di Piala AFF 2020 Cukup Besar

Mereka adalah Ferdi Sembiring (37), Indra Sembiring (42), Laksana Sembiring (26), Andrea Benyamin Sembiring (33), Piher Sembiring (55), Sudarman Sembiring (25), Ali Surbakti (39), dan Edi Dalvin Sembiring (33).


"Seluruh tersangka mempunyai ikatan saudara kandung," ujar Kapolres Binjai, AKBP Ferio Ginting saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (8/12/2021).


Adapun saudara kandung dari para tersangka yakni bapak dan anak serta paman - paman lainnya.

Para tersangka tega membunuh Darwin Sitepu lantaran mengklaim bahwa tanah hutan tersebut merupakan miliknya.

Sedangkan korban, hanya bekerja sebagai penjaga tanah tersebut yang diketahui milik A.

Aksi pembunuhan dengan cara membakar korban ternyata sudah direncanakan sejak awal.

Para pelaku sudah menyiapkan bensin yang dibawa menggunakan ember dan 2 pucuk senapan angin.

Korban dan pelaku awalnya sempat cekcok tentang kepelimilikan lahan.

Namun, tersangka Indra Sembiring memukul pundak korban menggunakan senapan angin.

 
Selanjutnya tersangka Laksana Sembiring kemudian menyiram bensin, disusul tersangka Sudarman Sembiring menyulutkan api melalui obor yang dinyalakan dari mancis, sehingga tubuh korban terbakar.

Korban pun sempat berguling di tanah akibat kepanasan dari api yang membakar tubuhnya.

Api pun kemudian padam, dan korban sudah dalam kondisi tak berdaya.

Tak sampai di situ, para pelaku kemudian melempari korban menggunakan batu berukuran sangat besar hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah menilai korban tak bernyawa, para pelaku juga sempat membakar gubuk yang ditempati korban dan langsung pergi meninggalkan lokasi.

Akibat dari perbuatannya tersebut, ke 8 tersangka dikenakan passal 340 sub 380 dan passal 137 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun penjara karena sudah merencanakan aksi tersebut," tutup Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Binjai dibantu Jatanras Polda Sumut menangkap delapan pelaku pembunuhan terhadap Darwin Sitepu (38), warga Dusun II, Lorong Gereja, Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Sumatera Utara.

Darwin tewas mengenaskan karena dibakar hidup-hidup pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Adapun pelaku bernama Ferdi Sembiring, Indra Saputra, Laksana Ginting, Andrea Benyamin Sembiring, Piher Sembiring, Ali Surbakti dan Edi Dalvin Sembiring. Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda, salah satunya di kabupaten Karo.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting mengatakan, adapun motifnya ialah ingin merebut lahan yang sedang dijaga oleh korban.

Kedelapan pelaku pun disebut sudah jauh-jauh hari melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Darwin Sitepu dengan mempersiapkan bensin, korek dan dua senjata api senapan angin.

"Jadi mereka berkumpul di rumah mereka dan berencana untuk mengusir korban supaya meninggalkan lahan yang diklaim mereka adalah lahan mereka milik keluarganya," kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, di Polda Sumut, Rabu (8/12/2021).

Ferio menyebutkan antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Mereka sama-sama mengklaim memiliki surat atas tanah yang diperebutkan.

Namun setelah polisi menyelidiki kalau lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas yang tertera dalam surat kementerian kehutanan.

"Jadi masuk hutan produksi terbatas. Mereka sama-sama mengklaim dan sama-sama tidak dibenarkan atau dikuatkan dengan kepemilikan yang ada," ucapnya.

Ferio menuturkan korban tewas akibat dibakar hidup-hidup kemudian dilempar menggunakan batu besar dan ditembak menggunakan senapan angin.

Akibat perbuatannya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

"Pasal yang disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 atau pasal 187 ketiga huruf e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup seumur hidup atau penjara minimal penjara 20 tahun," tutupnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Keji 8 Bersaudara di Binjai Sumut: Bakar Darwin Karena Konflik Tanah

Baca juga: 8 Pemain dan 5 Staff Tottenham Hotspur Terpapar Covid-19, Conte: Ada Penularan Masif

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved