Berita Regional
Guru Agama Rudapaksa 12 Santriwati hingga 4 di Antaranya Melahirkan 8 Bayi
Seorang guru agama bernama Herry Wirawan (36) merudapaksa 12 santriwati.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Di Kota Bandung, seorang guru agama bernama Herry Wirawan (36) merudapaksa 12 santriwati.
Modusnya, iming-iming jadi Polwan dan kuliah.
Herry juga menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren apabila bersedia menjadi pemuas nafsunya.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas, Janda Gresik Sempat Curhat Hal Pribadi ke Tetangga
Di Apartemen dan di Hotel
Janji-janji manis Herry tersebut tertuang dalam dakwaan.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Jabar, Herry menjalankan aksi bejatnya di apartemen dan hotel.
Aksi bejat dengan merudapaksa belasan santriwati itu terjadi dari tahun 2016-2021.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.
"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.
Herry didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
Akibat ulahnya, 12 korban harus merasakan trauma berat dan 4 di antaranya hamil dan melahirkan 8 bayi.
Korban trauma berat
Para korban yang dirudapaksa Herry mengalami trauma berat.