Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Lapor Polisi, Ibu Muda Korban Rudapaksa 4 Pria Malah Dimarahi dan Diancam Penjara

Polisi terekam berkata kasar kepada korban rudapaksa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Polisi terekam berkata kasar kepada korban rudapaksa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) menyesalkan tindakan aparat penegak hukum tersebut.

Di tambah lagi, ada dugaan pengancaman kepada korban jika tidak mau berdamai.

Baca juga: Seorang Ibu Muda Dirudapaksa 4 Pria Berulang Kali, Satu di Antaranya Teman Suami

"Perbuatan oknum polisi ini tentunya semakin mencoreng citra Polri yang beberapa waktu belakangan sudah mendapat sorotan publik," ujar Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Livia menuturkan, LPSK melihat upaya oknum polisi ini seperti bentuk reviktimisasi kepada korban yang sebenarnya sudah merasakan penderitaan atas tindak pidana yang dialaminya.

Perbuatan oknum ini dinilai tidak kalah menyakitkan dibandingkan perbuatan dari pelaku perkosaan.

"Bayangkan, upaya korban mencari keadilan justru terbentur ancaman dipidanakan yang justru keluar dari mulut oknum penegak hukum," kata Livia.

Perbuatan oknum kepolisian ini, sambung dia, juga tidak sesuai dengan slogan Polri yakni melindungi, mengayomi dan melayani.

Menurutnya, Polri seharusnya berpihak kepada korban tindak pidana dan harus memberikan contoh bentuk pelayanan, pengayoman, dan perlindungan.

"Petugas Polri harus menghargai korban, baik sebagai manusia maupun masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa pidana yang menimpanya", ujar Livia.

Perlu sanksi tegas ke oknum polisi yang marahi korban pemerkosaan


LPSK berharap, pimpinan Polri agar mengambil tindakan korektif agar tindakan serupa tidak terulang.

Tentu perlu adanya sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan upaya pengancaman kepada korban.

"Polisi harus menegakkan hukum berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, bukan atas perintah pihak lain," tegas Livia.

Terkait kasus ini sendiri LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved