Berita Regional
Mantan Kades dan Bendahara Ditangkap karena Korupsi Dana Desa: Uang Ratusan Juta untuk Foya-Foya
Di Kabupaten Lingga, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan kepala desa (kades) kembali terjadi.
Dan tahun 2019 sebesar Rp 330.754.290," jelasnya.
Penahanan terhadap mantan Kades dan Bendahara Desa Berindat itu sudah dilakukan sejak 7 Desember lalu hingga 26 Desember 2021, di Lapas Dabo Singkep.
"Tersangka sudah kita tahan kemarin di Lapas Dabo Singkep. Berkas tengah dipersiapkan agar segera dilimpahkan ke pengadilan," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Paian melanjutkan, saat ini baik IS (46) maupun DI (37) belum ada niat untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Sampai saat ini belum ada, karena hasil dari korupsi yang mereka lakukan dipergunakan untuk berfoya-foya.
Jadi tidak ada aset yang dapat kita sita untuk mengembalikan kerugian negara,” sebutnya.
Paian menyebutkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
"Pasal yang dikenakan kedua tersangka sama, karena mereka saling membantu.
Sementara yang lain kami panggil sebagai saksi, tidak ada lagi yang terlibat," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Lingga Utara Ditangkap
Baca juga: Petani Solok Bawa Kabur Siswi SMA, Berawal Janjian Tukar HP