Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ribuan Buruh Asal Jepara Demo Tolak Penetapan UMK 2022 di Depan Kantor Gubernur Jateng

Masa buruh datang dari Kabupaten Jepara langsung memenuhi gerbang pintu masuk kompleks gubernuran

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lebih dari seribu buruh dari Kabupaten Jepara melakukan aksi demo penolakan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (9/12/2021).

Para buruh berasal dari berbagai organisasi buruh dan pekerja di Jepara.

Yaitu dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) dan FSB Garteks.

Masa buruh datang dari Kabupaten Jepara langsung memenuhi gerbang pintu masuk kompleks gubernuran.

Dengan penjagaan dari pihak kepolisian, para buruh menyuarakan penolakan atas penetapan UMK 2022 Kabupaten Jepara yang dinilai masih rendah.

"Kami menyatakan menolak penetapan UMK 2022 karena tidak sesuai dengan PP 36. Kita ketahui bahwa UU Cipta Kerja telah dinyatakan cacat hukum oleh MK, sehingga UMK 2022 harus direvisi," ucap orator menggunakan pengeras suara.

Perlu diketahui, UMK 2022 Kabupaten Jepara telah ditetapkan dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.108.403,11.

Angka tersebut hanya naik sekitar Rp 1.400 dibanding UMK 2021.

Dengan kenaikan yang relatif kecil, para buruh menilai sangat tidak layak.

Terlebih selama pandemi Covid-19, para buruh telah banyak yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sehingga kenaikan tersebut dirasa tak sebanding dengan penderitaan buruh.

"Kenaikan itu tidak ada rasanya. Untuk ke pabrik, naik bus saja harus bayar Rp 2.000," keluh seorang buruh yang mengaku bernama Andi.

Beberapa perwakilan buruh telah diperbolehkan menemui Gubernur Jawa Tengah di kantornya.

Sementara masa buruh terus berorasi di depan kantor gubernuran sembari menunggu hasil audiensi perwakilan mereka.

Masa buruh terus meneriakkan serikat buruh melawan upah murah. Upah yang ditetapkan tidak sesuai aturan.

UU Cipta kerja telah diputuskan cacat Hukum oleh MK, sehingga inkonstitusional. Maka buruh Jepara melawan. (Nal)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved