Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ridwan Kamil Murka, Ini Awal Geger Guru Ponpes Cabuli 12 Santriwati, 8 Lahirkan Bayi, 2 Tengah Hamil

Kelakuan seorang guru pondok pesantren (ponpes) bernama Herry Wirawan alias HW (36) di Bandung, Jawa Barat kini tengah disorot

Editor: muslimah
Istimewa via TribunJabar.id
Herry Wiryawan, 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUNJATENG.COM - Kelakuan seorang guru pondok pesantren (ponpes) bernama Herry Wirawan alias HW (36) di Bandung, Jawa Barat kini tengah disorot.

Perbuatannya mengundang marah seluruh Indonesia.

Gubernur Ridwan Kamil sampai menindaklanjuti secara khusus.

Pesantren tempatnya bekerja pun nasibnya jadi mengenaskan.

Baca juga: Kisah Bu Camat Endang Widayanti: Camat Termuda di Sragen, Ayah Buruh Pabrik dan Ibu Petani

Baca juga: Saat Nama Guru Ponses yang Perkosa 12 Santriwati Dipanggill, Para Korban Tutup Telinga Ga Mau Dengar

Pelaku diketahui telah mencabuli 12 santriwatinya yang mana kini dirinya telah memiliki delapan anak dari para korban.

Kasus ini sendiri diketahui terungkap setelah adanya aduan dari orangtua para korban.

g
Postingan yang mengungkap kasus guru ngaji cabul. (Istimewa via TribunJabar.id)

Dikutip dari TribunJabar.id, awalnya orangtua korban mengadu kepada anggota dewan PSI Kota Bandung.

"Berawal dari aduan orangtua korban ke anggota dewan PSI Kota Bandung bro Yoel Yosaphat bahwa putra putri mereka telah jadi korban pedofil hingga melahirkan," tulis sebuah akun Facebook bernama Mary Silvita pada bulan November 2021 lalu.

Diketahui kasus ini baru heboh di media sosial (medsos) seusai seorang netizen @nongandah mencuitkan tentang kronologi kasus ini di Twitter pada awal Desember 2021.

Akun @nongandah itu mengaku memviralkan kasus ini agar mendapat perhatian dari publik dan dikawal supaya pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Teman2, saya mau ngetwit yg serius.Ini cerita yg sedih bgt ttg kekerasan seksual di bandung yg dilakukan o/ pengasuh pesantren.kebetulan skrg saya msh di bandung. Saya menulis ini dg gemetar krn marah & sedih bgt. Sedih bgt krn membayangkan para korban,' cuit @nongandah.

"Sebenarnya kasusnya tuh udh masuk pengadilan, sis @mary_silvita & @psikotabandun tadi siang baru mengikuti sidangnya. Tp kalo digoogling soal kasus ini ngga ada satupun beritanya keluar. Makanya yuk kita up kasus ini biar pelakunya dihukum seberat2nya @TsamaraDKI @GunRomli," tulis akun tersebut.

Kasus ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.

Aksi pencabulan HW terjadi sejak 2016 hingga 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gozali Emil mengatakan belasan korban tersebut merupakan anak didik HW.

Dari belasan korban, beberapa di antaranya kini tengah mengandung.

Bahkan, ada pula yang sudah melahirkan anak hasil perbuatan HW.

"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ungkap Dodi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Pencabulan itu tak hanya dilakukan HW di lingkungan pesantren.

HW juga mencabuli para santriwati di beberapa tempat, di antaranya apartemen hingga hotel.

"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," jelas Dodi.

Kasus ini sudah masuk ke pengadilan dan hingga kini masih berjalan.

Pada Selasa (7/12/2021), persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam surat dakwaan, belasan santriwati yang menjadi korban HW sedang belajar di suatu yayasan pesantren di Kota Bandung.

Sebagai seorang guru, HW didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

HW dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ridwan Minta Langsung Kapolda

Peristiwa yang membuat publik geram ini ternyata juga membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil marah besar.

Dikutip dari TribunJabar.id, Ridwan Kamil telah meminta langsung kepada Kapolda agar tak memberi ampun pelaku.

"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, di mana orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan. Saya sudah minta kepada Pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Ridwan Kamil juga mengambil langkah untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kita ada forum pengurus pesantren, sudah kita hubungi karena rata-rata berhimpun dalam organisasi sehingga terus memonitor bila ada di luar kewajaran terjadi. Rutinitas terus kita lakukan sehingga ini menjadi sebuah pembelajaran agar tidak terulang lagi," kata dia.

Kini pelaku telah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan.

Pesantren tempat korban bekerja kini juga sudah ditutup. (TribunWow.com/Anung/Tami)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Awal Geger Kasus Guru Cabuli 12 Santriwati, Sengaja Diviralkan di Twitter oleh Netizen

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved