Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Awal Mula Aksi Bejat Herry Wirawan Terungkap, Muncul Desakan Ia Dikebiri, Ini kata Kejaksaan

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan hari raya Idul Fitri

Editor: muslimah
Istimewa Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. 

Setelah melapor ke Polda, mereka pun membuat laporan ke Bupati Garut dan melapor ke P2TP2A.

p
Modus Keji Guru Pesantren Hamili 12 Santriwati, Pelaku Ucap Janji Manis, Istri Ridwan Kamil Geram (Instagram @ataliapr)

Sejak saat itulah, P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban dan orangtuanya, hingga saat ini pendampingan masih terus dilakukan

Diungkap Diah Kurniasari Gunawan, setelah menerima laporan kasus tersebut sekitar Bulan Mei 2021, pihaknya menerima korban dari Polda Jabar, setelah sebelumnya diambil dari pesantren tersebut.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan dan dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

"Saat ini semuanya (bayinya) ada di ibunya mereka masing-masing," jelas Diah Kurniasari Gunawan.

Diah menuturkan, para korban rata-rata telah menjadi santri di pesantren tersebut sejak tahun 2016 sampai kasusnya terungkap pada bulan Mei lalu.

Terancam Dihukum Kebiri

Aksi bejat Herry Wirawan menjadi atensi nasional.

Di media sosial, banyak warga mendesak agar Herry Wirawan diberi hukuman kebiri atas aksi berjatnya itu.

Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi Herry.

Namun, pihak Kejaksaan akan melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil (Istimewa)
Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.

"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi. Dasar kami kan alat bukti, fakta persidanga sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini,"

"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas Asep N Mulyana dikutip dari Tribun Jabar.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved