Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Awal Mula Aksi Bejat Herry Wirawan Terungkap, Muncul Desakan Ia Dikebiri, Ini kata Kejaksaan

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan hari raya Idul Fitri

Editor: muslimah
Istimewa Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. 

Asep N Mulyana menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan kasus Herry Wirawan ini.

Menurutnya, aksi bejat Herry bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.

Hal itu karena Herry Wirawan memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.

"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan. Karena dia mempergunakan agama, label pendidikan pondok pesantren untuk suatu kejahatan," kata Asep N Mulyana

Untuk itu, lanjut Asep N Mulyana, pihaknya menuntut pasal 81 UU Perlindungan Anak atas perbuatan bejat Herry Wirawan.

Terlebih profesi Herry sebagai guru menjadi pasal pemberat pidana yang akan menanti dirinya.

"Kalau ancaman pidana di pasal 81 UU Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Tapi karena yang bersangkutan selaku berpofesi sebagai pengajar, maka ada pemberatan pidananya," jelas Asep N Mulyana.

Janji Manis Pelaku

Tega mencabuli 12 santriwati, Herry Wirawan ternyata punya modus licik.

Herry Wirawan mengurai janji-janji manis kepada 12 santriwati itu agar mau melayani nafsunya.

Dilansir dari Tribun Jabar, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Lebih lanjut, Dodi Gazali Emil juga menjelaskan modus yang dilakukan Herry Wirawan untuk menjerat santriwati.

Melakukan perbuatan tak senonoh berkali-kali, Herry Wirawan ternyata mengiming-imingi santriwatinya dengan banyak janji.

Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.

Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. (DOKUMENTASI TRIBUN JABAR)

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved