Berita Regional
Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Juga Ambil Hak-Hak Korban dan Paksa Mereka Jadi Kuli Bangunan
Guru bernama Herry Wirawan (36) merudapaksa 12 santriwati sebuah pondok pesantren di kawasan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Apalagi korbannya banyak sampai melahirkan anak, ini perbuatan di luar kemanusiaan."
"Saya berharap pelaku dihukum berat," tegasnya.
Alasan Polisi Tak Umumkan Kasus Herry
Kabid Humas Masyarakat Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tak mengumumkan kasus rudapaksa terhadap 12 santri di Cibiru.
Alasannya, demi melindungi dampak psikologi dan sosial para korban yang masih di bawah umur.
"Sengaja selama ini tidak merilis dan tidak memublikasikan karena (korban) masih di bawah umur, menjaga dampak sosial dan dampak psikologis nantinya."
"Tapi, kita komitmen menindaklanjuti kasusnya. Sampai sekarang sudah P21 dan sekarang dalam proses persidangan," ujar Erdi kepada Kompas.com di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis.
Sementara itu, korban rudapaksa Herry sekarang tengah dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut untuk menjalani trauma healing.
Lalu, bayi-bayi yang sudah lahir dibawa oleh orang tua korban.
"Bayinya semuanya sudah ada di ibu korban masing-masing," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, Kamis, dikutip dari TribunJabar.
Awal Mula Kasus Terungkap
Berdasarkan keterangan Herry Wirawan di persidangan, ia sudah melancarkan aksinya sejak 2016 hingga 2021.
Mengutip TribunJabar, aksi bejatnya terungkap saat orang tua salah satu korban mencurigai adanya perubahan pada tubuh sang anak.
Mereka pun langsung melapor pada kepala desa dan diteruskan pada Polda Jawa Barat serta P2TP2A Kabupaten Garut, Juni 2021 lalu.
Karena tak semua orang tua mengetahui kasus tersebut, 2TP2A Kabupaten Garut memanggil mereka untuk diberi tahu masalah yang menimpa anak mereka di pesantren.