Berita Semarang

Imigrasi Semarang Sosialisasikan Perkembangan Peraturan Keimigrasian pada Mitra Kerja

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menggelar focus group discussion (FGD).

Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
Dok. Humas Kantor Imigrasi Semarang
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Purnomo (tengah), menyampaikan materi dalam focus group discussion (FGD) yang diikuti mitra kerja dan pelaku kawin campur di Kantor Imigrasi Semarang, kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menggelar focus group discussion (FGD) dengan mengangkat kelompok diskusi terarah di Kantor Imigrasi Semarang, kemarin.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Purnomo (tengah), menyampaikan materi dalam focus group discussion (FGD) yang diikuti mitra kerja dan pelaku kawin campur di Kantor Imigrasi Semarang, kemarin.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Purnomo (tengah), menyampaikan materi dalam focus group discussion (FGD) yang diikuti mitra kerja dan pelaku kawin campur di Kantor Imigrasi Semarang, kemarin. (Dok. Humas Kantor Imigrasi Semarang)

FGD diikuti mitra kerja dan pelaku kawin campur (Perca), kemarin.

Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Purnomo, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sri Wulan Sari, dan Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Ratna Budiarni.

Dalam FGD tersebut, membahas terkait pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa.

"FGD ini untuk memberi pemahaman kepada pelaku kawin campur (Perca) di lingkungan kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang terkait pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian," kata Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Purnomo, dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).

Dikatakannya, peserta sangat antusias dalam mengikuti diskusi terkait teknis keimigrasian khususnya tentang penyatuan keluarga dan affidavit bagi anak yang mempunyai dwi kewarganegaraan.

Dalam FGD itu juga, disampaikan jenis-jenis pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang sebagai hilir pemberian visa maupun izin tinggal.

"Dengan adanya FGD ini juga, harapannya dapat mengakomodir seluruh permasalahan yang dihadapi oleh pengguna jasa keimigrasian, serta mensosialisasikan perkembangan aturan, khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA)," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved