Berita Cilacap
Kondisi Terkini 15 Siswi SD di Cilacap yang Dicabuli Guru Agama, Pelaku Enteng Bicara Soal Nafsu
Sanksi berat menunggu MAYH (51), guru agama sekolah dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah, yang diduga mencabuli 15 siswinya
TRIBUNJATENG.COM - Sanksi berat menunggu MAYH (51), guru agama sekolah dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah, yang diduga mencabuli 15 siswinya.
Ia terancam dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono mengatakan, masih menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
"Untuk masalah kepegawaian mengikuti saja ancaman hukumannya, atau putusannya berapa nanti. Kan ada sanksinya, yang terakhir (terberat) bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sadmoko saat dihubungi, Jumat (10//12/2021).
Baca juga: Tembok Toko Emas di Karangpandan Dibobol Maling, Uang Rp 23 Juta dan Kamera CCTV Hilang
Baca juga: Dedi Mulyadi Sedih sekaligus Takjub Dengar Wali Kota Bandung Meninggal: Cara Pulang Yang Sempurna
Untuk diketahui, MAYH tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sadmoko mengatakan, MAYH telah menjadi guru agama selama 18 tahun.
Namun, ia sempat ditempatkan di sekolah lain sebelum akhirnya mengajar sekolah saat ini.
Sadmoko menyatakan, tidak ada toleransi bagi pegawai di lingkungannya yang melakukan tindakan kontra dengan upaya pembentukan karakter anak didik.
"Tujuan kami mencetak anak didik yang pintar dan akhlah yang baik. Bapak ibu guru jadi garda terdepan untuk mengarah ke sana.
Tidak ada toleransi sedikit pun, siapa pun di jajaran ini yang bertolak belakang dengan tujuan itu," tegas Sadmoko.
Ia juga mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat menangani kasus yang mencoreng institusi pendidikan itu.
"Terima kasih kepada pihak berwajib telah menangani secara serius dan cepat. Ini jadi pembelajaran semua kita ke depan, tidak ada lagi kejadian serupa atau lainnya ke depan," ujar Sadmoko.
Diberitakan sebelumnya, aksi bejat dilakukan seorang guru agama di salah satu SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, dibekuk polisi. Pria berinisial MAYH (51) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu diduga telah mencabuli 15 siswi yang masih di bawah umur.
Tersangka merayu para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming akan diberi nilai yang bagus.
Korban Trauma
Sebanyak 15 siswi korban pencabulan MAYH (15), guru agama sekolah dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah, mengalami trauma psikologis.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba mengungkapkan, polisi sempat kesulitan untuk menggali keterangan dari para korban.
"Ada beberapa yang memang takut untuk menyampaikan, dalam arti ketika ditanya harus betul-betul didampingi orangtua," kata Rifeld, saat dihubungi, Kamis (9/12/2021).
Rifeld mengatakan, secara umum kondisi fisik para korban terlihat baik-baik saja.
"Hanya ketika ditanya memang agak kesulitan menyampaikan," ujar Rifeld.
Dia menuturkan, saat ini para korban tetap bersekolah seperti biasa.
Meski demikian, untuk menghilangkan trauma para korban, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Cilacap terus melakukan pendampingan psikologis.
Pendampingan tersebut juga melibatkan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap.
Nafsu
Guru agama berinisial MAYH (51) yang mencabuli 15 siswi di Cilacap, Jawa Tengah, mengaku melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dapat menahan nafsu.
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/12/2021).
Guru agama sekolah dasar itu mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat itu pada belasan siswinya yang masih di bawah umur.
Ia meminta maaf kepada para korbannya.
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar tersangka. (Kompas.com)