Berita Jepara

Mampu Selesaikan Konflik Pendirian Gereja di Jepara, Bupati Dian Diapresiasi Komnas HAM

Komnas HAM apreasiasi Bupati Jepara atas keberhasilannya tangani permasalahan GITJ.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
Dok. Kominfo Jepara
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik saat bertemu Bupati Jepara Dian Kristiandi. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Komnas HAM mengapreasiasi Bupati Jepara Dian Kristiandi atas keberhasilannya menangani permasalahan pendirian Gereja Injil Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Proses pendirian tempat ibadah umat kristiani itu sempat terkatung-katung selama beberapa tahun karena permasalahan izin.

Atas masalah ini, Bupati Jepara Dian Kristiandi turun langsung ke lapangan untuk mengurai konflik pembangunan gereja di desa tersebut.

Pria yang akrab disapa Andi itu juga memfasilitasi warga untuk bermusyawarah untuk mencari solusi.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengatakan keberhasilan Andi tersebut sekaligus bisa menjamin kemerdekaan kebebasan beragama. Peran kepala daerah turun langsung ke medan konflik demi menjamin hak warga beribadah.

“Saya mengapresiasi Bupati Jepara Dian Kristiandi yang telah menyelesaikan sengketa pendirian GITJ di Desa Dermolo dengan kondusif, setelah tertunda bertahun-tahun,” kata Taufan saat menerima Andi di Kantor Komnas HAM, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, kamis (9/12/2021). 

Menurutnya, Andi mampu merangkul tidak hanya institusi penegak hukum, TNl, Polri, tapi juga kekuatan sosial yang lain. 

“Saat tim Komnas HAM berkunjung ke Dermolo, melihat tidak ada resistensi  yang tinggi. Ini sekaligus sebagai proses edukasi kepada masyarakat. Karena Tidak semua dapat memahami sebagai warga negara harus saling menghormati hak warga negara lain,” imbuhnya.

Momentum bupati tampil memberikan perlindungan kelompok kristen di daerah, kata dia, merupakan edukasi seluruh warga bahwa harus kembali kepada amanat konstitusi, prinsip demokrasi bahwa semua orang bebas merdeka mengekspresikan keyakinannya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved