Berita Kriminal
Penjelasan Polisi Soal Ibu Muda Korban Pemerkosaan 4 Orang Diminta Tandatangani Surat Damai
Polisi angkat bicara soal tudingan mengintimidasi korban pemerkosaan untuk menempuh jalur damai.
Perbuatan oknum kepolisian ini, sambung dia, juga tidak sesuai dengan slogan Polri yakni melindungi, mengayomi dan melayani.
Menurutnya, Polri seharusnya berpihak kepada korban tindak pidana dan harus memberikan contoh bentuk pelayanan, pengayoman, dan perlindungan.
"Petugas Polri harus menghargai korban, baik sebagai manusia maupun masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa pidana yang menimpanya", ujar Livia.
LPSK berharap, pimpinan Polri agar mengambil tindakan korektif agar tindakan serupa tidak terulang.
Tentu perlu adanya sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan upaya pengancaman kepada korban.
"Polisi harus menegakkan hukum berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, bukan atas perintah pihak lain," tegas Livia.
Terkait kasus ini sendiri LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban.
Tim LPSK sudah terhubung dengan pengacara korban dan akan segera melakukan tindakan yang diperlukan dan sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tentunya kami akan terus mengupayakan hak ibu tersebut terpenuhi, termasuk soal keamanan dan rehabilitasinya," pungkas Livia.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video diduga korban pemerkosaan dimarahi polisi saat membuat laporan.
Diketahui, ibu muda berinisial ZU (19), di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengaku diperkosa oleh empat pria teman dari suaminya.
Pada saat melapor ke Polsek Tambusai Utara, korban diduga dimarahi oleh petugas kepolisian.
Video berdurasi 2 menit 30 detik beredar di media sosial, Rabu (8/12/2021).
Gambar dalam video itu gelap, karena korban merekam secara sembunyi-sembunyi.