Berita Viral
PBNU Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Korban Pemerkosaannya Bertambah
Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri
TRIBUNJATENG.COM - Herry Wirawan bakal dihukum kebiri?
Ini perkembangan kasusnya terkini.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam dan mengutuk tindakan rudapaksa yang dilakukan seorang guru pesantren di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan, terhadap 21 santriwati.
Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri.
Baca juga: Video Siswi SD di Batang Ikhlaskan Celengan Kesayangannya untuk Korban Semeru
Baca juga: Pulang ke Rumah, Istri Kaget Suami Lari ke Kamar Mandi tanpa Baju, Perbuatan Cabul Itu Terungkap
"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/12/2021).
Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren.
"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.
Karena itu, Helmy menilai tindakan yang dilakukan pelaku harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri.
"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujarnya.
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa, telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.
Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban guru pesantren itu juga diakui sebagai anak yatim piatu.
Anak-anak itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Kasus rudapaksa para santriwati ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021.
Berdasarkan dakwaan, Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Selain terancam pidana, perbuatan Herry juga dapat dikenakan hukuman kebiri dan kurungan seumur hidup.
Jumlah Korban Bertambah
Kasus rudapaksa yang dilakukan seorang guru pesantren di Kota Bandung terhadap para santrinya mengalami perkembangan.
Kabar terakhir menyebutkan jumlah korban rudapaksa Herry Wirawan bertambah dari 12 menjadi 21 santriwati.
Ternyata santriwati yang menjadi korban perbuatan bejat Herry Wirawan ada 21 santri.
Hal tersebut diungkap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.
Para korban tersebut bukan hanya warga Garut.
Korban ada juga yang berasal dari daerah lain.
Saat ini korban ada yang sedang hamil maupun sudah melahirkan.
Khusus korban asal Garut, yang sudah melahirkan sebanyak delapan orang.
Semuanya tinggal dengan orang tuanya dan mendapatkan pendampingan dari tim P2TP2A Garut.
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap 11 santriwati warga Garut, korban tindak asusila seorang guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, agar tidak mengalami trauma berkepanjangan sehingga tetap memiliki semangat hidup.
Istri Herry Wirawan tak tahu
Kejaksaan Tinggi jawa Barat memastikan bahwa istri Herry Wirawa tak terlibat dalam tindakan bejat sang suami.
Sebelumnya, beredar dugaan masyarakat terkait keterlibatan sang istri.
Baca juga: Hancur Hati Orangtua Korban Rudapaksa Guru Pesantren, Langsung Sakit, Sempat Ingin Habisi Pelaku
"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).
Dilansir dari Kompas.com, pernyataan tersebut pun diperkuat Jaksa kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko.
Agus Mujoko menegaskan mahwa istri Herry tak terlibat bahkan tak tahu perbuatan bejat suaminya.
"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.
Tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.
"Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu," kata Riyono.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sekretaris-jenderal-pengurus-besar-nahdlatul-ulama-pbnu-helmy-faishal-zaini.jpg)