Berita Kendal
Disdikbud Kendal Keluarkan Surat Edaran Peniadaan Libur Sekolah Saat Nataru, Tunda Penyerahan Rapor
Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang peniadaan libur sekolah
Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang peniadaan libur sekolah saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlangsung.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 420/22379/Disdikbud Kendal tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kendal, pada 10 Desember lalu.
Dalam surat edaran itu, juga tertuang arahan Disdikbud kepada satuan pendidikan untuk menunda penyerahan buku laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik pada 7-8 Januari 2022, sedangkan penanggalannya tetap pada 18 Desember 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, peniadaan libur sekolah berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Satuan pendidikan diminta tetap melangsungkan pembelajaran, baik secara tatap muka langsung maupun dengan cara daring.
Wahyu menegaskan, materi yang disampaikan kepada peserta didik difokuskan pada Penguatan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila, serta Pendalaman Materi Literasi dan Numerasi.
Sedangkan pembelajaran semester gasal Tahun Ajaran Baru 2021/2022 dimulai kembali pada 3 Januari 2022.
"Selama momentum Natal dan Tahun Baru, satuan pendidikan dilarang memberlakukan libur khusus.
urat edaran sudah kami sampaikan ke semua satuan pendidikan pada 10 Desember," terangnya, Senin (13/12/2021).
Surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud Kendal mengacu pada beberapa aturan lain.
Seperti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021, pada 1 Desember 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/0017039, tanggal 7 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.
Nota Dinas Nomor: 425/21584/Disdikbud tanggal 8 Desember 2021, tentang Rapat Koordinasi Rencana Penerapan Kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar pada Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Selain itu, Wahyu menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan tidak boleh mengizinkan guru dan tenaga kependidikannya mengambil cuti dan bepergian keluar daerah tanpa suatu hal yang mendesak.
Buruh Migran Asal Kendal Yang Tewas Terjatuh Dari Lantai 8 Apartemen Akan Dipulangkan Besok |
![]() |
---|
Buruh Migran Asal Kendal Tewas Terjatuh Dari Lantai 8 Apartemen |
![]() |
---|
Warkop Pucuk’e Kendal 24 Jam Menyala dari PLTMH, Omset Rp 42 Juta Per Bulan Pengungkit Ekonomi Warga |
![]() |
---|
Pengukuhan Pengurus Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal, Launchig Website Alumni |
![]() |
---|
Pengukuhan Pengurus Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal, Launching Website Alumni |
![]() |
---|