Berita Klaten
Gugatan Warga Terdampak Tol Solo-Yogya Ditolak, Hartana: Saya Tidak Melawan Negara
Menanggapi putusan majelis hakim, Hartana yang ditemui langsung di tempat tinggalnya menjelaskan bahwa dia merasa pelaksanaan pengadaan tanah untuk To
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Pengadilan Negeri Klaten menolak gugatan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Yogya.
Seorang warga, Hartana (54) asal Dukuh Sidodadi RT 16 RW 08 Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, meminta ganti rugi tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar.
Seusai gugatannya ditolak, Hartana akan melanjutkan gugatan ganti rugi proyek jalan tol Solo-Jogja ke tingkat selanjutnya.
Adapun, Hartana menjadi salah satu pihak di antara 7 gugatan yang tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, Jum'at (10/12/2021).
Menanggapi putusan majelis hakim, Hartana yang ditemui langsung di tempat tinggalnya menjelaskan bahwa dia merasa pelaksanaan pengadaan tanah untuk Tol Solo-Jogja tidak profesional, termasuk soal penentuan harga ganti rugi.
"Saya tidak melawan negara, tapi yang saya lawan itu pelaksana negara," kata Hartana saat ditemui TribunSolo.com.
Diketahui, dari total luas tanah 271 meter persegi, Hartana mengajukan ganti rugi senilai Rp 50 miliar.
"Itu penawaran saya, tapi kami ingin ada musyawarah. Kalau memang (harga) tidak masuk akal, supaya masuk akal bagaimana," ucap Hartana.
Harapan Hartana, saat pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten bahwa pengadilan dapat menjadi jembatan untuk bermusyawarah hingga terjadi kesepakatan, bukan untuk mengadili.
"Keinginan saya itu, di pengadilan ada musyawarah mufakat. Pengadilan sebagai jembatan, sebagai moderator, bukan pengadilan mengadili," kata Hartana.
Hartana sendiri mengaku akan mengajukan banding ke tingkat selanjutnya.
"Saya akan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yaitu banding," tegas Hartana.
Ia menargetkan upaya banding ini selesai minggu depan dan tidak ingin keterlambatan waktu pendaftaran menjadi alasan tidak dikabulkan gugatannya di tingkat kasasi.
Sementara itu, ditemui dalam kesempatan berbeda, Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya memberi tanggapan terkait tidak diterimanya gugatan yang dilakukan warga terdampak proyek jalan Tol Solo-Jogja.
Bilik Kamar Warung Soto Jadi Saksi Bisu, Kakek 71 Tahun Tewas Overdosis Obat Kuat |
![]() |
---|
Tangis Bu Kades di Klaten Rumah Mewahnya Dirobohkan untuk Tol Solo-Jogja, Mimpi Dapat Rp 10 M Kandas |
![]() |
---|
Warga Pepe Klaten Dirikan Tenda di Lokasi Proyek Tol Jogja-Solo, Kades: Mereka Tak Tahu Tidur Dimana |
![]() |
---|
Terbongkar! Prostitusi Berkedok Warung Soto Buka Setiap Pagi dan Sore Hari di Klaten |
![]() |
---|
Sebuah Rumah Terancam Hanyut Ke Sungai Cino Karena Talut Ambles |
![]() |
---|