Berita Klaten

Gugatan Warga Terdampak Tol Solo-Yogya Ditolak, Hartana: Saya Tidak Melawan Negara

Menanggapi putusan majelis hakim, Hartana yang ditemui langsung di tempat tinggalnya menjelaskan bahwa dia merasa pelaksanaan pengadaan tanah untuk To

Editor: m nur huda
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
Ilustrasi: Tongkat Kuning Penanda Lokasi Proyek Tol Solo-Jogja terpasang di area persawahan, di Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Sekasa (24/11/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Pengadilan Negeri Klaten menolak gugatan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Yogya

Seorang warga, Hartana (54) asal Dukuh Sidodadi RT 16 RW 08 Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, meminta ganti rugi tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar.

Seusai gugatannya ditolak, Hartana akan melanjutkan gugatan ganti rugi proyek jalan tol Solo-Jogja ke tingkat selanjutnya.

Adapun, Hartana menjadi salah satu pihak di antara 7 gugatan yang tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, Jum'at (10/12/2021).

Menanggapi putusan majelis hakim, Hartana yang ditemui langsung di tempat tinggalnya menjelaskan bahwa dia merasa pelaksanaan pengadaan tanah untuk Tol Solo-Jogja tidak profesional, termasuk soal penentuan harga ganti rugi. 

"Saya tidak melawan negara, tapi yang saya lawan itu pelaksana negara," kata Hartana saat ditemui TribunSolo.com.

Diketahui, dari total luas tanah 271 meter persegi, Hartana mengajukan ganti rugi senilai Rp 50 miliar. 

"Itu penawaran saya, tapi kami ingin ada musyawarah. Kalau memang (harga) tidak masuk akal, supaya masuk akal bagaimana," ucap Hartana. 

Harapan Hartana, saat pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten bahwa pengadilan dapat menjadi jembatan untuk bermusyawarah hingga terjadi kesepakatan, bukan untuk mengadili.

"Keinginan saya itu, di pengadilan ada musyawarah mufakat. Pengadilan sebagai jembatan, sebagai moderator, bukan pengadilan mengadili," kata Hartana. 

Hartana sendiri mengaku akan mengajukan banding ke tingkat selanjutnya. 

"Saya akan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yaitu banding," tegas Hartana. 

Ia menargetkan upaya banding ini selesai minggu depan dan tidak ingin keterlambatan waktu pendaftaran menjadi alasan tidak dikabulkan gugatannya di tingkat kasasi. 

Sementara itu, ditemui dalam kesempatan berbeda, Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya memberi tanggapan terkait tidak diterimanya gugatan yang dilakukan warga terdampak proyek jalan Tol Solo-Jogja. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved