Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kata KPAI soal Usulan Hukuman Kebiri bagi Guru Pelaku Rudapaksa Santriwati di Bandung

Kasus rudakpaksa belasan santriwati oleh guru di Kota Bandung menjadi perhatian publik. Muncul desakan agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri. 

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Retno Listyarti 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus rudakpaksa belasan santriwati oleh guru di Kota Bandung menjadi perhatian publik.

Muncul desakan agar pelaku, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman kebiri

Bagaimana tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas usulan tersebut? 

Baca juga: Pakar Hukum: Herry Wirawan Harus Pakai Harta Kekayaannya Besarkan 8 Bayi Hasil Pencabulan Santriwati

Komisioner KPAI, Retno Listyarti memahami desakan masyarakat yang ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri.

"Kami memahami betapa masyarakat geram karena menganggap tindakan ini biadad, tidak hanya mengeksploitasi secara seksual, juga ada dugaan secara ekonomi, tentu wajar kalau orang meminta hukuman seberat-beratnya."

"Tadi sudah ada pemberatan sepertiga hukuman karena dia orang terdekat korban, juga masih adalagi soal hukuman tambahan, yaitu kebiri, kami memaklumi masyarakat seperti itu," ungkap Retno, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (12/12/2021).

Kendati demikian, Retno menjelaskan jika hukuman kebiri termasuk ke dalam hukuman tambahan.

Artinya, pelaku harus menjalankan hukuman pokok terlebih dahulu, setelah itu baru menjalankan hukuman tambahan.

 
"Saya secara pribadi maupun lembaga, tentu saja (perbuatan pelaku) sesuatu yang sulit kita maafkan."

"Tetapi kalau berbicara hukuman soal kebiri itu praktiknya juga hukum tambahan, jadi hukuman pokoknya dijalankan dahulu, baru kemudian bisa dilakukan hukuman tambahan," jelasnya.

Kemudian, Retno juga menyampaikan jika hukuman kebiri kimia berkaitan dengan hormon.

Menurutnya, jika pelaku melakukan perbuatan bejatnya tidak didasarkan hormon, maka hukuman tersebut menjadi kurang efektif.

"Apakah itu efektif? kalau efektifnya itu tergantung kalau dia (melakukan perbuatan bejat) karena hormon bisa efektif, tapi kalau karena sebab lain itu tidak efektif."

"Bagi saya, lebih baik memang dia dihukum seberat-beratnya lama saja di penjara, selain hukuman kebiri efektif atau tidak, psikologi pelaku juga harus dicek karena motif apa sebenarnya dia melakukan semua ini," tutur Retno.

Fakta Baru Aksi Herry Wirawan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved