Tarif Cukai Rokok Resmi Naik Rata-rata 12% pada 2022: Ada Potensi Penurunan Tenaga Kerja
Kenaikan tarif tertinggi terdapat pada golongan SKM dan SPM, sementara SKT mendapat tarif paling rendah.
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun, sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di level 8,7 persen. Tenaga kerja berpotensi turun sebanyak 457-990 orang," terang Sri Mulyani.
Adapun, Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM SPSI) Jawa Timur, Purnomo sempat berujar, kenaikan cukai rokok dipastikan bakal mempengaruhi nasib jutaan pekerja industri rokok dan tembakau di seluruh Indonesia.
Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah menyatakan, di masa pemulihan ekonomi para petani ini berharap pemerintah tidak menaikkan tarif CHT selama pandemi.
"Petani sedang mendapatkan cobaan yang berat, hasil panen tembakau gagal akibat cuaca yang tak menentu, pandemi covid-19, dan belum termasuk permintaan industri yang terus menurun," jelasnya.
Tak hanya itu, kenaikan cukai juga dinilai akan berdampak pada maraknya rokok ilegal yang harganya lebih murah.
"Selain menurunkan produktivitas IHT (industri hasil tembakau), kenaikan cukai juga akan menyuburkan pasar rokok ilegal," ujar Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya.
Menurut dia, banyak pihak dari elemen IHT yang telah menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait dengan penolakan kenaikan CHT.
Para pekerja dan petani tembakau ini, kata Willy, khawatir kelangsungan hidupnya menjadi tidak pasti akibat kenaikan cukai rokok. (Kontan.co.id/Yusuf Imam Santoso/Dina Mirayanti Hutauruk/Kompas.com/Fika Nurul Ulya)